KEBERADAAN GAMPONG SEBAGAI SATUAN PEMERINTAHAN OTONOM DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA
Abstrak: Pasal 1 angka 20 UU Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan: “Gampong atau nama lain
adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh
Keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga
sendiri”. Berdasarkan pada undang-undang tersebut, menyiratkan bahwa gampong
merupakan satuan pemerintahan otonom. Akan tetapi keberadaan gampong sebagai
satuan pemerintahan otonom dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia belum
terlaksana sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, yang menjadi fokus kajian
dalam penelitian ini adalah permasalah tentang cerminan keberadaan gampong
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai satuan pemerintahan otonom dan
kendala keberadaan gampong sebagai satuan pemerintahan otonom. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengkaji dan menjelaskan keberadaan gampong sebagai satuan
pemerintahan otonom menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, untuk mengkaji
dan menjelaskan kendala keberadaan gampong sebagai satuan pemerintahan otonom.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis.
Adapun data yang digunakan adalah meliputi, data sekunder yang diperoleh dengan
penelitian kepustakaan (Library Research) dan data primer yang diperoleh dari
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan metode wawancara guna
mendukung dan melengkapi data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini
dilakukan dengan pendekatan analisis deskriptif dan bersifat preskriptif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa, pengaturan tentang gampong dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 belum menempatkan keberadaan gampong sebagai satuan
pemerintahan otonom. Hal ini terlihat dari tidak adanya kejelasan pengaturan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan gampong dan adanya fakta pada
sejumlah besar gampong belum memiliki pendapatan internal gampong secara
memadai dalam rangka untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
Adapun kendala keberadaan gampong sebagai satuan otonom khususnya di kota
Lhokseumawe yaitu disebabkan karena minimnya kapasitas penyelenggara
pemerintahan gampong, kurangnya pengawasan dan pendampingan, minimnya
partisipasi masyarakat, serta belum adanya qanun kota lhokseumawe yang khusus
mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pemerintahan gampong. Disarankan perlu
adanya perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh untuk mengakomodir pengaturan tentang jenis-jenis urusan pemerintahan dan
sumber keuangan gampong yang pengaturannya menjadi kewenangan gampong.
Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan
Pemberhentian Keuchik di Aceh perlu dilakukan untuk mengakomodir persyaratan
calon keuchik serendah-rendahnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA). Di samping itu, pelatihan disertai pendampingan perlu dilaksanakan.
Sehingga tersedia aparatur penyelenggara pemerintahan gampong dengan sumber
daya manusia yang memadai. Pengawasan baik dalam bentuk preventif maupun
represif harus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh pemerintah atasan.
Penetapan qanun kota lhokseumawe tentang pedoman penyelenggaraan pemerintahan
gampong harus dilakukan dengan memperhatikan adanya kejelasan pengaturan
tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan gampong, kelembagaan
gampong, dan sumber keuangan gampong.
Penulis: Dedy Syahputra, Faisal
A. Rani, Mohd. Daud Yoesoef
Kode Jurnal: jphukumdd141282