KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN PENYELUNDUPAN MANUSIA DI INDONESIA

Abstrak: Penyelundupan manusia merupakan kejahatan transnasional terorganisir dan telah membawa dampak negatif pada berbagai negara khususnya Indonesia sebagai negara transit. Penyelundupan manusia harus dibedakan dengan perdagangan orang. Penyelundupan manusia merupakan isu kemanusiaan di samping isu migrasi, dan masih terus terjadi di Indonesia sehingga dibutuhkan suatu upaya yang rasional untuk menanggulangi kejahatan penyelundupan manusia di Indonesia, atau yang dikenal dengan istilah kebijakan kriminal (criminal policy). Kebijakan kriminal dalam menanggulangi penyelundupan manusia dengan menggunakan hukum pidana yakni pembaruan undang-undang keimigrasian yang memuat kriminalisasi terhadap penyelundupan manusia serta rumusan sanksi pidana terhadap pelaku penyelundupan manusia. Selain itu juga terdapat kebijakan perluasan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dalam menangani penyelundupan manusia, serta penerapan prinsip non-refoulement bagi korban penyelundupan manusia. Kebijakan kriminal dengan sarana non penal dalam penanggulangan penyelundupan manusia di Indonesia dilakukan dengan cara mengadakan kerjasama dengan negara lain, mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat pesisir, membentuk penjaga pantai dengan sistem radar yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia, peningkatan kualitas aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyelundupan manusia di Indonesia, serta peningkatan anggaran untuk menunjang penanggulangan dan pencegahan penyelundupan manusia.
Kata Kunci: Kebijakan kriminal, penanggulangan, penyelundupan manusia
Penulis: Evlyn Martha Julianthy, Dahlan Ali, Mujibussalim
Kode Jurnal: jphukumdd141281

Artikel Terkait :