KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN PENYELUNDUPAN MANUSIA DI INDONESIA
Abstrak: Penyelundupan manusia
merupakan kejahatan transnasional terorganisir dan telah membawa dampak negatif
pada berbagai negara khususnya Indonesia sebagai negara transit. Penyelundupan
manusia harus dibedakan dengan perdagangan orang. Penyelundupan manusia merupakan
isu kemanusiaan di samping isu migrasi, dan masih terus terjadi di Indonesia
sehingga dibutuhkan suatu upaya yang rasional untuk menanggulangi kejahatan
penyelundupan manusia di Indonesia, atau yang dikenal dengan istilah kebijakan
kriminal (criminal policy). Kebijakan kriminal dalam menanggulangi
penyelundupan manusia dengan menggunakan hukum pidana yakni pembaruan
undang-undang keimigrasian yang memuat kriminalisasi terhadap penyelundupan
manusia serta rumusan sanksi pidana terhadap pelaku penyelundupan manusia.
Selain itu juga terdapat kebijakan perluasan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Keimigrasian dalam menangani penyelundupan manusia, serta
penerapan prinsip non-refoulement bagi korban penyelundupan manusia. Kebijakan
kriminal dengan sarana non penal dalam penanggulangan penyelundupan manusia di
Indonesia dilakukan dengan cara mengadakan kerjasama dengan negara lain,
mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat pesisir, membentuk penjaga pantai
dengan sistem radar yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia,
peningkatan kualitas aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyelundupan
manusia di Indonesia, serta peningkatan anggaran untuk menunjang penanggulangan
dan pencegahan penyelundupan manusia.
Penulis: Evlyn Martha Julianthy,
Dahlan Ali, Mujibussalim
Kode Jurnal: jphukumdd141281