ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN ASET HASIL KORUPSI MELALUI GUGATAN PERDATA TERHADAP AHLI WARIS
Abstrak: Pengembalian
Pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui
jalur pidana dan jalur perdata sebagaimana diatur olehUndang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UUPTPK). Melalui dua hal dimaksud dilakukan pengembalian kerugian
keuangan dan pemulihan perekonomian negara.Tujuan penulisan tesis ini adalah
untuk menjelaskan gugatan perdata dalam perkara tindak pidana korupsi dapat
mengembalikan aset hasil korupsi dan hambatan yuridis dalam mengembalikan aset
hasil korupsi.
Penulis: Teuku Herizal, Dahlan
Ali, Mujibussalim
Kode Jurnal: jphukumdd141280