ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN ASET HASIL KORUPSI MELALUI GUGATAN PERDATA TERHADAP AHLI WARIS

Abstrak: Pengembalian Pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui jalur pidana dan jalur perdata sebagaimana diatur olehUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK). Melalui dua hal dimaksud dilakukan pengembalian kerugian keuangan dan pemulihan perekonomian negara.Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan gugatan perdata dalam perkara tindak pidana korupsi dapat mengembalikan aset hasil korupsi dan hambatan yuridis dalam mengembalikan aset hasil korupsi.
Kata kunci: Aset, Korupsi, Hukuman, Perdata
Penulis: Teuku Herizal, Dahlan Ali, Mujibussalim
Kode Jurnal: jphukumdd141280

Artikel Terkait :