PERSPEKTIF WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK TIRI (Kajian Persamaan Hak dengan Anak Angkat)
Abstrak: Dalam KHI Pasal 209
ayat (1) disebutkan, harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176
sampai dengan Pasal 193. Sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak
menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta
warisan anak angkatnya. Ayat (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima
wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang
tua angkatnya.Tujuan penelitian ini untuk mencari identifikasi hukum tentang
kedudukan anak tiri dalam keluarga dapat dipersamakan dengan anak angkat. Jenis
penelitian ini bersifat preskriptif sebagai dasar penerapan hukum terhadap hak
anak tiri, dengan menggunakan metode penelitian yuridisnormatif atau disebut
dengan penelitian dokmatif. Dewasa ini kehudupan anak tiri dalam keluarga sama
dengan anak angkat. Anak tiri dari isteri dan dari suami menjadi tanggung jawab
suami isteri. Namun secara hukum terhadap anak tiri belum ada aturan yang
mengikat dalam hal perkara menerimaan hak dari orang tua tiri. Sehingga perlu
dilakukan ijtihadterhadap persamalahan hak anak tiri, sebagai perkembangan
hukum waris Islam. Disarankan kepada hakim untuk melakukan penemuan dan
penciptaan hukum (rechtsvinding dan rechtschepping), terhadap hak-hak kerabat
yang bukan ahli waris, terutama anak tiri yang hidup bersama dengan orang tua
tirinya melalui wasiat wajibah, atau dapat digolongkan sebagai ahli waris
dzawil arham.
Penulis: Hasan Basri,
Amiruddin A. Wahab, A.Hamid Sarong
Kode Jurnal: jphukumdd141279