PERSPEKTIF WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK TIRI (Kajian Persamaan Hak dengan Anak Angkat)

Abstrak: Dalam KHI Pasal 209 ayat (1) disebutkan, harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193. Sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya. Ayat (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.Tujuan penelitian ini untuk mencari identifikasi hukum tentang kedudukan anak tiri dalam keluarga dapat dipersamakan dengan anak angkat. Jenis penelitian ini bersifat preskriptif sebagai dasar penerapan hukum terhadap hak anak tiri, dengan menggunakan metode penelitian yuridisnormatif atau disebut dengan penelitian dokmatif. Dewasa ini kehudupan anak tiri dalam keluarga sama dengan anak angkat. Anak tiri dari isteri dan dari suami menjadi tanggung jawab suami isteri. Namun secara hukum terhadap anak tiri belum ada aturan yang mengikat dalam hal perkara menerimaan hak dari orang tua tiri. Sehingga perlu dilakukan ijtihadterhadap persamalahan hak anak tiri, sebagai perkembangan hukum waris Islam. Disarankan kepada hakim untuk melakukan penemuan dan penciptaan hukum (rechtsvinding dan rechtschepping), terhadap hak-hak kerabat yang bukan ahli waris, terutama anak tiri yang hidup bersama dengan orang tua tirinya melalui wasiat wajibah, atau dapat digolongkan sebagai ahli waris dzawil arham.
Kata Kunci: Wasiat Wajibah dan Anak Tiri
Penulis: Hasan Basri, Amiruddin A. Wahab, A.Hamid Sarong
Kode Jurnal: jphukumdd141279

Artikel Terkait :