PEMENUHAN HAK NARAPIDANA WANITA YANG MELAHIRKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstrak: Hak asasi manusia
merupakan hak fundamental warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara,
termasuk narapidana yang telah dipidana dan menjalani pidana di lembaga
pemasyarakatan, rumah tahanan dan cabang Rutan. Sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 14 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, segala kebutuhan
dan perlindungan narapidana wajib dipenuhi oleh Lapas/Rutan, termasuk
narapidana wanita hamil dan melahirkan. Pemenuhan tersebut baik dalam bidang
kesehatan, makanan, hingga cuti menurut aturan berlaku. Namun, realita tersebut
belum ditemukan di Aceh, khususnya di Cabang Rutan Lhoknga, sehingga
menimbulkan persoalan. Pemenuhan hak narapidana wanita yang melahirkan masih
belum terakomodir sebagaimana amanah UU No. 12 Tahun 1995. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Spesifikasi
penelitian adalah deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data
sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Selain itu juga digunakan data primer dengan menggunakan mekanisme
wawancara. Setelah data dikumpulkan, diklasifikasi dan disusun secara normatif,
maka akan disusun suatu karya ilmiah dengan penerapan metode kualitatif.
Penulis: Teuku Iqbal Haekal,
Dahlan Ali, Mohd. Din
Kode Jurnal: jphukumdd141285