PEMENUHAN HAK NARAPIDANA WANITA YANG MELAHIRKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Abstrak: Hak asasi manusia merupakan hak fundamental warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara, termasuk narapidana yang telah dipidana dan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan cabang Rutan. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, segala kebutuhan dan perlindungan narapidana wajib dipenuhi oleh Lapas/Rutan, termasuk narapidana wanita hamil dan melahirkan. Pemenuhan tersebut baik dalam bidang kesehatan, makanan, hingga cuti menurut aturan berlaku. Namun, realita tersebut belum ditemukan di Aceh, khususnya di Cabang Rutan Lhoknga, sehingga menimbulkan persoalan. Pemenuhan hak narapidana wanita yang melahirkan masih belum terakomodir sebagaimana amanah UU No. 12 Tahun 1995. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selain itu juga digunakan data primer dengan menggunakan mekanisme wawancara. Setelah data dikumpulkan, diklasifikasi dan disusun secara normatif, maka akan disusun suatu karya ilmiah dengan penerapan metode kualitatif.
Kata kunci: pemenuhan hak, dan narapidana wanita hamil dan melahirkan
Penulis: Teuku Iqbal Haekal, Dahlan Ali, Mohd. Din
Kode Jurnal: jphukumdd141285

Artikel Terkait :