PELAKSANAAN PRINSIP SUBROGASI DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Abstrak: Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan subrogasi dalam perjanjian asuransi kendaraan
bermotor di Kota Banda Aceh tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.Subrogasi pada prinsipnya merupakan hak penanggung, yang telah memberikan
ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut kepada pihak ketiga atau pihak
lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa
kerugian. Akan tetapi yang terjadidalam praktik tertanggung tetap saja menuntut
ganti rugi dari pihak ketiga yang menyebabkan kerugian dan juga mengajukan
klaim asuransi atas kerugian yang dideritanya kepada pihak penanggung asuransi.
Upaya yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam melaksanakan prinsip
subrogasi pada asuransi kendaraan bermotor berupa upaya yang bersifat prevetif,
yaitu upaya untuk mengatasi hambatan internal dengan mengadakan sosialisasi dan
pelatihan tentang prinsip-prinsip dasar asuransi bagi staf perusahaan asuransi,
perusahaan melalui staf dan karyawan harus lebih teliti dalam melakukan survey
di lapangan, menempuh jalur non litigasi dan juga litigasi dalam hal meminta
penggantian kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian serta melakukan
koordinasi dengan pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya. Sedangkan
upaya mengatasi hambatan eksternal dengan melakukan sosialisasi terhadap setiap
calon nasabah tentang prinsip subrogasi beserta hak dan kewajiban yang timbul
dari adanya prinsip subrogasi tersebut dan mengupayakan lebih proaktif dan
cepat tanggap dalam menanggapi laporan klaim dari tertanggung dan melakukan
negosiasi dengan pihak ketiga.
Penulis: Yuwita, Amiruddin
Abdul Wahab, Mahfud
Kode Jurnal: jphukumdd141286