PELAKSANAAN PRINSIP SUBROGASI DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)

Abstrak: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan subrogasi dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Subrogasi pada prinsipnya merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut kepada pihak ketiga atau pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Akan tetapi yang terjadidalam praktik tertanggung tetap saja menuntut ganti rugi dari pihak ketiga yang menyebabkan kerugian dan juga mengajukan klaim asuransi atas kerugian yang dideritanya kepada pihak penanggung asuransi. Upaya yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam melaksanakan prinsip subrogasi pada asuransi kendaraan bermotor berupa upaya yang bersifat prevetif, yaitu upaya untuk mengatasi hambatan internal dengan mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang prinsip-prinsip dasar asuransi bagi staf perusahaan asuransi, perusahaan melalui staf dan karyawan harus lebih teliti dalam melakukan survey di lapangan, menempuh jalur non litigasi dan juga litigasi dalam hal meminta penggantian kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian serta melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya. Sedangkan upaya mengatasi hambatan eksternal dengan melakukan sosialisasi terhadap setiap calon nasabah tentang prinsip subrogasi beserta hak dan kewajiban yang timbul dari adanya prinsip subrogasi tersebut dan mengupayakan lebih proaktif dan cepat tanggap dalam menanggapi laporan klaim dari tertanggung dan melakukan negosiasi dengan pihak ketiga.
Kata kunci: Subrogasi, Asuransi dan Kenderaan Bermotor
Penulis: Yuwita, Amiruddin Abdul Wahab, Mahfud
Kode Jurnal: jphukumdd141286

Artikel Terkait :