PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI HANDPHONE
Abstrak: Pembentukan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk
melindungi konsumen dan memberikan hak-hak dasar dari konsumen yang harus
diperoleh.Unsur itikad baik merupakan hal yang paling penting dalam transaksi
jual beli yang harus dimiliki oleh para pihak yaitu pelaku usaha dan
konsumen.Dalam praktiknya banyak konsumen yang tidak memperoleh hak-haknya
secara maksimal dan seringkali dirugikan meskipun para konsumen telah memenuhi
kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis
empiris, dengan pendekatan yuridis, dan penelitian yuridis sosiologis, Sumber
data yang digunakan adalah sumber kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, data lapangan digunakan untuk
mendukung data kepustakaan dan untuk mendukung analisis terhadap data-data
sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, perlindungan yang diberikan kepada konsumen yang beritikad
baik dalam jual beli produk telematika adalah dalam bentuk pemberian ganti
kerugian kepada konsumen, jumlah besaran ganti kerugian yang diberikan sesuai
dengan jumlah kerugian yang diderita oleh konsumen.Telah diterapkannya asas
itikad baik oleh konsumen dalam transaksi jual beli produk telematika dapat
dilihat baik secara subjektif maupun secara objektif. Upaya yang telah
dilakukan oleh Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) untuk memberikan
perlindungan bagi konsumen adalah pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan
pendidikan agar kesadaran konsumen akan pentingnya perlindungan bagi konsumen
semakin tinggi untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya, membantu
serta memfasilitasi konsumen dalam menuntut pertanggungjawaban dari pelaku
usaha jika terjadi sengketa konsumen. Upaya lainnya juga dilakukan oeh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dengan melakukan pengawasan dan penertiban
terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Disarankan kepada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan untuk lebih memaksimalkan pengawasan dan
penertiban terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Disarankan kepada
pemerintah untuk dapat membentuk sebuah regulasi yang khusus dan lengkap
mengenai asas itikad baik sehingga lebih mudah untuk diterapkan dalam
masyarakat. Disarankan kepada lembaga perlindungan konsumen untuk semakin
meningkatkan upaya pemberdayaan bagi konsumen dikarenakan masih banyak konsumen
yang tidak peduli akan hak-haknya yang harus diperjuangkan.
Penulis: Riza Mutia, M. Nur
Rasyid, Dahlan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd141287