PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI HANDPHONE

Abstrak: Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk melindungi konsumen dan memberikan hak-hak dasar dari konsumen yang harus diperoleh.Unsur itikad baik merupakan hal yang paling penting dalam transaksi jual beli yang harus dimiliki oleh para pihak yaitu pelaku usaha dan konsumen.Dalam praktiknya banyak konsumen yang tidak memperoleh hak-haknya secara maksimal dan seringkali dirugikan meskipun para konsumen telah memenuhi kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis, dan penelitian yuridis sosiologis, Sumber data yang digunakan adalah sumber kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, data lapangan digunakan untuk mendukung data kepustakaan dan untuk mendukung analisis terhadap data-data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perlindungan yang diberikan kepada konsumen yang beritikad baik dalam jual beli produk telematika adalah dalam bentuk pemberian ganti kerugian kepada konsumen, jumlah besaran ganti kerugian yang diberikan sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh konsumen.Telah diterapkannya asas itikad baik oleh konsumen dalam transaksi jual beli produk telematika dapat dilihat baik secara subjektif maupun secara objektif. Upaya yang telah dilakukan oleh Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) untuk memberikan perlindungan bagi konsumen adalah pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan agar kesadaran konsumen akan pentingnya perlindungan bagi konsumen semakin tinggi untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya, membantu serta memfasilitasi konsumen dalam menuntut pertanggungjawaban dari pelaku usaha jika terjadi sengketa konsumen. Upaya lainnya juga dilakukan oeh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Disarankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk lebih memaksimalkan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Disarankan kepada pemerintah untuk dapat membentuk sebuah regulasi yang khusus dan lengkap mengenai asas itikad baik sehingga lebih mudah untuk diterapkan dalam masyarakat. Disarankan kepada lembaga perlindungan konsumen untuk semakin meningkatkan upaya pemberdayaan bagi konsumen dikarenakan masih banyak konsumen yang tidak peduli akan hak-haknya yang harus diperjuangkan.
Kata kunci: Perlindungan konsumen, itikad baik, handphone
Penulis: Riza Mutia, M. Nur Rasyid, Dahlan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd141287

Artikel Terkait :