MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PENERAPAN PIDANA PENGEMBALIAN ANAK KEPADA ORANG TUA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstrak: Pada umumnya anak
melakukan kejahatan disebabkan kelalaian dan kurangnya pengawasan dari orang
tua itu sendiri, dalam sistem peradilan pidana anak pelaku kejahatan dianggap
sebagai anak nakal sehingga keberadaannya tidak saja sebagai subjek tetapi juga
objek, maka justifikasi hukum pidana mengembalikan anak kepada orang tua
sebagai bentuk tindakan (maatregel) dalam sistem peradilan pidana dapat
dipertanyakan, karena belum tersedia mekanisme yang jelas tentang sistem
pengawasan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengawasan
terhadap anak yang dijatuhkan tindakan (maatregel) dikembalikan kepada orang
tua dan tujuan dikembalikan anak kepada orang tua dikaitkan dengan tujuan
pemidanaan dalam sistem peradilan. Metode penelitian yang digunakan penelitian
perskriptif, hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap
anak yang dikembalikan kepada orang tua dalam sistem peradilan pidana dilakukan
melalui pidana bersyarat dan pidana pengawasan, ini menunjukkan bahwa hakim
mengasumsikan pidana tersebut sebagai bentuk pengawasan, padahal dalam
undang-undang belum ada pengaturan mekanisme pengawasan secara sistematis
terhadap anak, tindakan (maatregel) demikian memiliki pemahaman tersendiri
dalam komunitas anak artinya penegakan norma hukum secara substantif akan
membuka ruang pemikiran atau stagment pada anak-anak bahwa mereka tidak dapat
dikenakan pidana (straf) karena masih dibawah umur. Disarankan agar mekanisme
pengawasan diatur sedemikian rupa dalam perundang-undangan tentang sistem
pengawasan, demi mewujudkan anak sebagai generasi cerdas maka peradilan
semaksimal mungkin menghindari penahakan terhadap anak dalam penanganan kasus
serta pentingnya atensi seluruh stackholder.
Penulis: Syarwani, Mohd.Din,
Suhaimi
Kode Jurnal: jphukumdd131169