KEDUDUKAN HUKUM TENAGA KERJA KONTRAK PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM dr. ZAINOEL ABIDIN BANDA ACEH
ABSTRAK: Pasal 33 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum menyebutkan pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri
dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga professional Non PNS sesuai dengan
kebutuhan BLU, dimana tenaga professional non PNS tersebut dapat dipekerjakan
secara tetap atau berdasarkan kontrak. Dalam praktik adanya pegawai non PNS
BLUD menimbulkan diskriminasi dan kesewenang-wenangan pemerintah daerah
dibandingkan dengan pegawai negeri sipil. Berdasarkan hasil penelitian
diketahui pegawai kontrak pada BLUD Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin Banda
Aceh diikat melalui hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu dan pegawai
tetap non PNS yang memegang jabatan fungsional sesuai dengan keahliannya.
Adanya hubungan kerja tersebut didasar pada ketentuan UU Kepegawaian dan UU
Ketenagakerjaaan sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran
terhadap hak pegawai kontrak dari kemungkinan dilakukan pemutusan hubungan
kerja secara sepihak. Bentuk perlindungan hukum secara preventif antara lain
perlindungan atas status kepegawaian bagi tenaga kerja kontrak, perlindungan
atas hak mendapatkan pelatihan dan keterampilan, perlindungan atas
Kesejahteraan Pegawai, perlindungan atas hak mogok dan hak membentuk serikat
pekerja dalam membela kepentingan rekan sejawat dan perlindungan atas tindakan
PHK.
Penulis: Sarah Hayuna, Husni,
Eddy Purnama
Kode Jurnal: jphukumdd131170