LAHIR DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Suatu Kajian dalam Perspektif Hukum Islam)
Abstrak: Penelitian ini
mengkaji mengenai hak perwalian nikah anak perempuan yang lahir di luar
perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dalam
perspektif hukum Islam. Salah satu tujuan dari putusan tersebut adalah untuk
memberikan pemenuhan hak anak dan pertanggung jawaban dari ayah biologis,
khususnya dalam hal hak keperdataan. Namun, apabila tidak adanya batasan dalam
menafsirkan hubungan perdata antara ayah biologis dengan anak di luar
perkawinan, putusan MK tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak,
khususnya umat Islam di Indonesia, antara lain dapat ditetapkannya hubungan
nasab anak di luar perkawinan kepada ayah biologisnya dan diperbolehkannya hak
perwalian nikah ayah biologis terhadap anak perempuan hasil di luar perkawinan,
baik dalam makna luar perkawinan sebagai perkawinan yang dilaksanakan sesuai
agama namun tidak dicatatkan, maupun dalam makna luar perkawinan sebagai
akibat/ hasil dari perzinaan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif
analitis.Adapun tujuan penelitian ini yaitu mengetahui dan mengkaji Putusan MK
menurut perspektif hukum Islam khususnya mengenai : 1) hubungan nasab ayah
biologis dengan anak yang lahir di luar perkawinan, 2) hak perwalian nikah ayah
biologis terhadap anak perempuan yang lahir di luar perkawinan. Dan, 3)
mengkaji konsekuensi yuridis hak perwalian nikah ayah biologis bagi anak
perempuan yang lahir di luar perkawinan menurut hukum Islam.
Kata kunci: Perwalian nikah,
anak luar perkawinan, ayah biologis, hubungan nasab, putusan mahkamah
konstitusi, konsekuensi yuridis
Penulis: Yusnardi, Syahrizal
Abbas, Adwani
Kode Jurnal: jphukumdd131173