STUDI PERBANDINGAN TENTANG KONSEP PERZINAAN MENURUT KUHP DENGAN HUKUM PIDANA ISLAM
Abstrak: Sanksi hukum terhadap
perzinaan dalam KUHP masih menjadi perdebatan di kalangan para ahli hukum
maupun di kalangan masyarakat sendiri. Bahkan setiap tahun terjadi 2,6 juta
kasus aborsi di Indonesia atau setiap jamnya terdapat 300 wanita telah
menggugurkan kandungannya, karena kehamilan yang tidak dinginkan atau dari
hubungan gelap. Hal ini terjadi akibat ketidaktegasan Pasal 284 dalam mengatur
masalah perzinaan, sedangkan dalam hukum pidana Islam dengan tegas mengatur
bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan di luar perkawinan yang sah
adalah perzinaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, konsep pidana
perzinaan menurut KUHP yaitu konsep pencegahan di akhir atau setelah terjadinya
perzinaan, dalam artian perzinaan tidak dikatagorikan sebagai tindak pidana,
apabila pelaku belum ada ikatan perkawinan yang sah dan dapat dituntut, jika
ada pengaduan dari suami atau isteri yang merasa dirugikan, sedangkan dalam
hukum pidana Islam konsep pencegahan di awal, melarang setiap perbuatan yang
mendekati zina, apalagi perbuatan zina dan siapapun yang melakukan zina, maka
dapat dipidanakan walaupun tidak ada pengaduan oleh suami atau isteri yang
dirugikan.Sedangkan,konsep pengaturan perzinaan yang ideal dalam KUHP mendatang
adalah perubahan konsep delik perzinaan harus dilihat dari sudut agama dan
disesuaikan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Penulis: Hendra Surya, Rusjdi
Ali Muhammad, Mohd. Din
Kode Jurnal: jphukumdd131172