INDEPENDENSI JAKSA DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN KEWENANGANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
Abstrak: Penelitian dan
pengkajian ini bertujuan untukmenganalisa independensi kejaksaan didalam
undang-undang dan untuk menganalisa kendala-kendala yang dihadapi oleh jaksa
dalam mewujudkan independensi terhadap tugas dan kewenangannya. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif
dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti peraturan perundang-undangan
yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, dengan perkataan lain melihat
hukum dari aspek normatif. Hasilpenelitianmenunjukkanbahwaindepedensi kejaksaan
di dalam undang-undang belum terwujud secara sempurna. Hal ini dapat dilihat
pada pengaturan Pasal 2 ayat (1) Undang-UndangNomor 16 Tahun 2004
tentangKejaksaan Republik Indonesia bahwa Kejaksaan sebagai suatu lembaga
pemerintahan yang melakukan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Pasal ini
mengandung makna bahwa kejaksaan merupakan suatu lembaga yang berada di bawah
eksekutif, dalam hal ini kejaksaan tidak bersifat independen, karena
dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif. Kendala-kendala yang dihadapi oleh jaksa
dalam mewujudkan independensi terhadap tugas dan kewenanganya yaitu dipengaruhi
oleh karakter birokrasi kejaksaan, kedudukan kejaksaan dalam konteks hukum
nasional yang masih di bawah lingkungan eksekutif dan struktur organisasi
kejaksaan. Disarankan agar kedepan Independensi Kejaksaan semestinya diartikan
sebagai “kekuasaan penuntutan yang merdeka” dalam arti tidak memiliki
keterkaitan atau terpengaruh oleh pihak manapun serta memiliki kemampuan untuk
memutuskan tindakannya di bidang penuntutan secara obyektif. Disarankan kedepan
lembaga kejaksaan agar lebih independen layaknya hakim Mahkamah Agung yang
tidak berada dibawah presiden.Disarankan agar kedepan dibentuknya suatu sistem
penuntutan yang dapat meminimalisasi intervensikekuasaan eksekutif terhadap
kejaksaan.
Penulis: Melta Variza, Mohd.
Din, Riza Nizarli
Kode Jurnal: jphukumdd131174