EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO
ABSTRAK: Pajak merupakan
sumber pendapatan utama setiap negara di dunia. Tentu keberadaan pajak sangat penting
dalam pelaksanaan fungsi negara dan pemerintahan. Di negara-negara maju dan
berkembang, sebagian potensi pendapatan negara melalui pajak itu sudah
dimanfaatkan bagi keperluan peningkatan kemampuan inovasi dan teknologi badan
usaha dan industri nasional mereka. Dengan pajak, suatu pemerintahan juga dapat
menjalankan kebijakan terkait dengan stabilitasi harga sehingga tingkat inflasi
dapat tetap dijaga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat
efektivitas penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa dan surat teguran
dan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi penagihan pajak dengan surat
paksa dan surat teguran pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Berdasarkan
hasil pengolahan data, dapat dilihat perbedaan yang cukup signifikan. Dimana
tingkat efektifitas penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa justru
lebih besar pada tahun 2011 dibandingkan 2012. Beberapa hal yang menyebabkan
tidak seluruhnya surat teguran dan surat paksa yang diterbitkan dapat tertagih
atau dilunasi oleh penunggak pajak, antara lain; penanggung pajak lalai dalam
melunasi utang pajak, penanggung pajak tidak mengakui adanya utang pajak, penanggung
pajak tidak mampu melunasi utang pajaknya. Dari data perhitungan yang di
peroleh bahw penagihan pajak dengan dengan surat teguran pada tahun 2011 dan 2012
tidak efektif di bandingkan dengan penagihan pajak dengan surat paksa yang
tergolong cukup efektif. Dan kontribusi surat teguran terhadap pencairan
tunggakan pajak sangat kurang di bandingkan dengan surat paksa yang tergolong
cukup baik.
Penulis: Hendro J. Rumende, Jantje
Tinangon, Sherly Pinatik
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268