EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO

ABSTRAK: Pajak merupakan sumber pendapatan utama setiap negara di dunia. Tentu keberadaan pajak sangat penting dalam pelaksanaan fungsi negara dan pemerintahan. Di negara-negara maju dan berkembang, sebagian potensi pendapatan negara melalui pajak itu sudah dimanfaatkan bagi keperluan peningkatan kemampuan inovasi dan teknologi badan usaha dan industri nasional mereka. Dengan pajak, suatu pemerintahan juga dapat menjalankan kebijakan terkait dengan stabilitasi harga sehingga tingkat inflasi dapat tetap dijaga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa dan surat teguran dan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi penagihan pajak dengan surat paksa dan surat teguran pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Berdasarkan hasil pengolahan data, dapat dilihat perbedaan yang cukup signifikan. Dimana tingkat efektifitas penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa justru lebih besar pada tahun 2011 dibandingkan 2012. Beberapa hal yang menyebabkan tidak seluruhnya surat teguran dan surat paksa yang diterbitkan dapat tertagih atau dilunasi oleh penunggak pajak, antara lain; penanggung pajak lalai dalam melunasi utang pajak, penanggung pajak tidak mengakui adanya utang pajak, penanggung pajak tidak mampu melunasi utang pajaknya. Dari data perhitungan yang di peroleh bahw penagihan pajak dengan dengan surat teguran pada tahun 2011 dan 2012 tidak efektif di bandingkan dengan penagihan pajak dengan surat paksa yang tergolong cukup efektif. Dan kontribusi surat teguran terhadap pencairan tunggakan pajak sangat kurang di bandingkan dengan surat paksa yang tergolong cukup baik.
Kata kunci: Penagihan Pajak, Surat Teguran dan Surat Paksa, Tingkat Efektivitas
Penulis: Hendro J. Rumende, Jantje Tinangon, Sherly Pinatik
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268

Artikel Terkait :