PENERAPAN PERYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 46 TENTANG AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT.MEGA JASAKELOLA
ABSTRAK: Penerapan PSAK Nomor
46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan diharapkan dapat menjembatani antara
peraturan perpajakan dengan ketentuan akuntansi.. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui penerapan PSAK No.46 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atas
pajak penghasilan badan pada PT.Mega Jasa Pengelola. Metode analisis yang
digunakan adalah analisa deskriptif,. Hasil penelitian Penerapan PSAK No. 46
atas pajak penghasilan badan pada PT.Mega Jasakengelola telah diterapkan sesaui
terutama mengenai pajak tangguhan, laba fiskal dan hutang pajak kini. Penerapan
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 atas pajak penghasilan pada PT.Mega Jasa
Pengelola sudah sesuai peraturan Perpajakan yang ada. PT.Mega Jasakelola telah
melaksanakan pelaporan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan, sesuai dengan
ketentuan hal ini dibuktikan dengan dilakukannya koreksi positif atas biaya
yang non taxable.
Kata Kunci: Penerapan
Peryataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46 , Undang-undang Nomor 36 Tahun
2008,Pajak Penghasilan Badan
Penulis: Ray Marcel Letlora, Jantje.J.
Tinangon, Lintje Kalangi
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268