PENERAPAN PERYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 46 TENTANG AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT.MEGA JASAKELOLA

ABSTRAK: Penerapan PSAK Nomor 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan diharapkan dapat menjembatani antara peraturan perpajakan dengan ketentuan akuntansi.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan PSAK No.46 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atas pajak penghasilan badan pada PT.Mega Jasa Pengelola. Metode analisis yang digunakan adalah analisa deskriptif,. Hasil penelitian Penerapan PSAK No. 46 atas pajak penghasilan badan pada PT.Mega Jasakengelola telah diterapkan sesaui terutama mengenai pajak tangguhan, laba fiskal dan hutang pajak kini. Penerapan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 atas pajak penghasilan pada PT.Mega Jasa Pengelola sudah sesuai peraturan Perpajakan yang ada. PT.Mega Jasakelola telah melaksanakan pelaporan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan, sesuai dengan ketentuan hal ini dibuktikan dengan dilakukannya koreksi positif atas biaya yang non taxable.
Kata Kunci: Penerapan Peryataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46 , Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,Pajak Penghasilan Badan
Penulis: Ray Marcel Letlora, Jantje.J. Tinangon, Lintje Kalangi
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268

Artikel Terkait :