Penetapan Kadar Etanol pada Minuman Beralkohol Berbagai Merk Melalui Pengukuran Berat Jenis
ABSTRAK: Minuman beralkohol
adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian
yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau
fermentasi tanpa destilasi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No.86/1977, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 golongan yaitu
Golongan A dengan kadar alkohol 1-5%, Golongan B dengan kadar alkohol 5-20%,
dan Golongan C dengan kadar alkohol 20-55%. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kadar etanol di dalam minuman beralkohol berbagai merk. Penentuan
kadar etanol dalam minuman beralkohol diawali dengan proses destilasi untuk
memisahkan etanol dari air dan komponen lainnya. Sebelum proses destilasi
campuran ditambahkan dengan serbuk MgO atau CaO yang berfungsi sebagai zat
pengering karena dapat menghilangkan 5% air dari etanol dan dapat bereaksi
dengan air membentuk etanol-kalsium hidroksida yang sukar larut. Berat jenis etanol
diukur dengan menggunakan piknometer. Berat jenis etanol hasil pengukuran
kemudian dikonversi menjadi kadar etanol menggunakan tabel farmakope. Hasil
menunjukkan bahwa kadar etanol dalam minuman beralkohol merk A sebesar 9,61%,
merk B 7,01%, merk C 6,56%, merk D 5,59%, dan merk E 9,09%. Kelima merk minuman
tersebut dikategorikan ke dalam minuman beralkohol golongan B.
Penulis: Susan Primadevi dan
Dian Kresnadipayana
Kode Jurnal: jpkesmasdd160119