PENERAPAN AKUNTANSI PENERIMAAN DANA TRANSFER PADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRACT: Dana transfer atau
dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN
untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan
pemberian otonomi daerah, terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat yang semakin baik. Penerimaan dana transfer merupakan bagian dari
aktivitas penerimaan daerah dimana pelaksanaannya telah diatur oleh negara
melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Akuntansi Penerimaan
Dana Transfer pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Metode yang digunakan
adalah deskriptif kualitatif. Penelitian diperoleh bahwa penerimaan dana
transfer pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meliputi Dana Bagi Hasil Pajak
(DBH PBB), Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (DBH SDA), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana
Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Penyesuaian. Penerapan akuntansi penerimaan dana
transfer pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan. Dana transfer dari pemerintah pusat diharapkan digunakan
sebaik-baiknya, efektif dan efisien oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan
pelayanan pada masyarakat.
Penulis: Jufindi Ribka Wokas,
Jessy D.L Warongan
Kode Jurnal: jpmanajemendd160859