PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO.71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH DAN DINAS SOSIAL PROV. SULUT
ABSTRACT: Standar Akuntansi
Pemerintahan adalah Prinsip Akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun dan
menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintahan diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah merupakan gambaran dari kinerja Pemerintah Daerah dalam satu periode Akuntansi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penyajian laporan keuangan
Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara sudah sesuai
dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010. Metode yang digunakan
analisis deskriptif dimana data dikumpulkan kemudian diklasifikasikan dan
dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan
penyajian laporan keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Sosial
Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 belum sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010. Sebaiknya pada tahun anggaran berikutnya
pimpinan Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara sudah
menerapkan PP No.71 Tahun 2010, agar akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan
dapat terwujud.
Penulis: Ezra Paula Mentu,
Jullie J Sondakh
Kode Jurnal: jpmanajemendd160860