MANAJEMEN ASET DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU, TAGULANDANG, BIARO
ABSTRACT: Manajemen aset
daerah di Kabupaten Kepulauan Sitaro mengacu pada RPJMD dan APBD untuk mencapai
pengelolaan aset daerah mengikuti prinsip good governance seperti azas
fungsional, azas kepastian hukum, azas efisiensi, azas akuntabilitas, serta
azas kepastian nilai. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen
aset daerah di Kabupaten Kepulauan Sitaro serta perencanaan dan penghapusan
aset daerah di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Metode penelitian ini merupakan
metode penelitian kualitatif deskriptif. Dasar penelitiannya adalah studi kasus
mengenai penggunaan aset daerah khususnya barang bergerak yang terjadi di
Kabupaten Sitaro. Hasil penelitian yaitu manajemen aset daerah di Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang dan Biaro merupakan bagian dari pengelolaan keuangan
daerah yang mengacu pada peraturan perundang-undangan pemerintah. Perencanaan
aset daerah mengacu pada kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah
sebagaimana berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan standar harga
yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Penghapusan aset daerah
Penghapusan aset daerah dari daftar aset pemerintah daerah dapat dilakukan jika
aset tersebut sudah tidak memiliki nilai ekonomis, rusak berat, atau hilang.
Saran yaitu perlu ada optimalisasi aset daerah yang ada dimana kebanyakan aset
daerah masih berupa aset yang tidak dimanfaatkan.
Penulis: Stanly C. F. Tukunang
Kode Jurnal: jpmanajemendd160830