UNDANG-UNDANG ANTI DISKRIMINASI TIONGHOA DI INDONESIA PADA TAHUN 1998-2008
Abstrak: Pada masa
Orde Baru etnis
Tionghoa mendapatkan tindak
diskriminasi oleh pemerintahan
Indonesia. Tindak diskriminasi
ini disebabkan oleh beberapa factor anatara lain “kudeta” tahun 1965 karena
anggapan bahwa RRC terlibat membantu PKI dalam “kudeta” tahun 1965. Pasca
“kudeta” tahun 1965 hubungan RRC dan Indonesia memburuk sehingga berpengaruh
terhadap kebijakan yang
dikeluarkan pemerintahan Orde
Baru untuk etnis
Tionghoa yang mengarah kepada
tindak diskriminasi. akan
tetapi setelah runtuhnya
Orde Baru, pemerintahan
setelah Orde Baru mencabut segala kebijakan diskriminasi terhadap etnis
Tionghoa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apa yang
menjadi latar belakang
munculnya UU anti
diskriminasi Tionghoa di
Indonesia?Bagaimana Dampak Undang-Undang
anti diskriminasi Tionghoa
terhadap kehidupan sosial
dan budaya Etnis
Tionghoa? Metode penelitan
yang digunakan adalah metode
penelitian sejarah dengan
tahap yang pertama
adalah heuristik untuk
menemukan sumber-sumber sejarah
yang diperlukan sesuai
dengan topik yang
akan diteliti. Kedua
adalah kritik sebagai
tahap pengujian terhadap sumber-sumber
yang telah ditemukan.
Ketiga adalah interpretasi
yaitu mencari hubungan
antara fakta yang ditemukan, dan
yang terakhir adalah
historiografi suatu tahap
untuk menyampaikan sintesa
yang diperoleh serta
telah melalui proses penyusunan
menurut urutan secara
kronologi kemudian disampaikan
serta disajikan dalam
bentuk tulisan. Setelah runtuhnya
pemerintahan Orde Baru,
Indonesia memasuli zaman
Reformasi. Pada masa
Reformasi muncul suatu
sikap untuk menentang
tindakan diskriminasi sebagai
faktor pendorong untuk
menghapuskan tindak diskriminasi Etnis
dan Ras yang
terjadi pada Orde
Baru. Sikap ini
ditunjukkan dengan mengadakan
Konferensi Perjuangan Anti Diskriminasi
Etnis dan Ras
di Indonesia dengan
anggota berbagai Organisasi
Permasyarakatan dan Hak Asasi
Manusia sehingga menghasilkan
Rancangan Undang-Undang sebagai
langkah awal menangani
tindakan diskriminasi
tersebut. Sikap penghapusan
tersebut juga didukung
oleh pemerintahan pada
masa reformasi, dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang
anti diskriminasi, serta munculnya Undang-Undang No.40 tahun 2008 sebagai tindak lanjut
RUU anti diskriminasi
dalam penyelesaian masalah
diskriminasi. Kebijakan dan
undang-undang tentang penghapusan
diskriminasi tersebut berdampak dalam berbagai bidang seperti di bidang budaya
serta aksara dan bahasa Tionghoa mulai diperbolehkan kembali, di bidang agama,
Khonghuchu yang merupakan agama Tionghoa telah diakui sebagai agama yang sah,
di bidang sosial, para masyarakat Tionghoa mulai dapat hidup berdampingan
dengan pribumi, bahkan melakukan perkawinan campuran sebagai akibat dari
asimilasi.
Penulis: Leovandita Eka Jati, Agus
Trilaksana
Kode Jurnal: jpsejarah&umumdd130218