UNDANG-UNDANG ANTI DISKRIMINASI TIONGHOA DI INDONESIA PADA TAHUN 1998-2008

Abstrak: Pada  masa  Orde  Baru  etnis  Tionghoa  mendapatkan  tindak  diskriminasi  oleh  pemerintahan  Indonesia.  Tindak diskriminasi ini disebabkan oleh beberapa factor anatara lain “kudeta” tahun 1965 karena anggapan bahwa RRC terlibat membantu PKI dalam “kudeta” tahun 1965. Pasca “kudeta” tahun 1965 hubungan RRC dan Indonesia memburuk sehingga  berpengaruh  terhadap  kebijakan  yang  dikeluarkan  pemerintahan  Orde  Baru  untuk  etnis  Tionghoa  yang mengarah  kepada  tindak  diskriminasi.  akan  tetapi  setelah  runtuhnya  Orde  Baru,  pemerintahan  setelah  Orde  Baru mencabut segala  kebijakan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa.  Rumusan  masalah dalam penelitian ini adalah:  Apa yang  menjadi  latar  belakang  munculnya  UU  anti  diskriminasi  Tionghoa  di  Indonesia?Bagaimana  Dampak  Undang-Undang  anti  diskriminasi  Tionghoa  terhadap  kehidupan  sosial  dan  budaya  Etnis  Tionghoa?  Metode  penelitan  yang digunakan  adalah  metode  penelitian  sejarah  dengan  tahap  yang  pertama  adalah  heuristik  untuk  menemukan  sumber-sumber  sejarah  yang  diperlukan  sesuai  dengan  topik  yang  akan  diteliti.  Kedua  adalah  kritik  sebagai  tahap  pengujian terhadap  sumber-sumber  yang  telah  ditemukan.  Ketiga  adalah  interpretasi  yaitu  mencari  hubungan  antara  fakta  yang ditemukan,  dan  yang  terakhir  adalah  historiografi  suatu  tahap  untuk  menyampaikan  sintesa  yang  diperoleh  serta  telah melalui  proses  penyusunan  menurut  urutan  secara  kronologi  kemudian  disampaikan  serta  disajikan  dalam  bentuk tulisan.  Setelah  runtuhnya  pemerintahan  Orde  Baru,  Indonesia  memasuli  zaman  Reformasi.  Pada  masa  Reformasi  muncul  suatu  sikap  untuk  menentang  tindakan  diskriminasi  sebagai  faktor  pendorong  untuk  menghapuskan  tindak diskriminasi  Etnis  dan  Ras  yang  terjadi  pada  Orde  Baru.  Sikap  ini  ditunjukkan  dengan  mengadakan  Konferensi Perjuangan  Anti  Diskriminasi  Etnis  dan  Ras  di  Indonesia  dengan  anggota  berbagai  Organisasi  Permasyarakatan  dan Hak  Asasi  Manusia  sehingga  menghasilkan  Rancangan  Undang-Undang  sebagai  langkah  awal  menangani  tindakan diskriminasi  tersebut.  Sikap  penghapusan  tersebut  juga  didukung  oleh  pemerintahan  pada  masa  reformasi,  dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang anti diskriminasi, serta munculnya Undang-Undang No.40 tahun 2008 sebagai tindak  lanjut  RUU  anti  diskriminasi  dalam  penyelesaian  masalah  diskriminasi.  Kebijakan  dan  undang-undang  tentang penghapusan diskriminasi tersebut berdampak dalam berbagai bidang seperti di bidang budaya serta aksara dan bahasa Tionghoa mulai diperbolehkan kembali, di bidang agama, Khonghuchu yang merupakan agama Tionghoa telah diakui sebagai agama yang sah, di bidang sosial, para masyarakat Tionghoa mulai dapat hidup berdampingan dengan pribumi, bahkan melakukan perkawinan campuran sebagai akibat dari asimilasi.
Kata Kunci: Diskriminasi, Kehidupan Tionghoa, Dampak
Penulis: Leovandita Eka Jati, Agus Trilaksana
Kode Jurnal: jpsejarah&umumdd130218

Artikel Terkait :