PERUBAHAN STATUS KASULTANAN YOGYAKARTA MENJADI DAERAH ISTIMEWA TAHUN 1950-1959
Abstrak: Yogyakarta mempunyai keunikan
yang berbeda dengan
daerah lainnya di
Indonesia. Peranan Yogyakarta sebagai pusat kegiatan perjuangan
pergerakan nasional dan semangat perjuangan rakyat di bawah pimpinan Sri Sultan
Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII memiliki nilai keistimewaan
tersendiri, diantaranya: Yogyakarta pernah menjadi Ibukota/pusat
pemerintahan Indonesia, peristiwa
Serangan Umum 1
Maret 1949 dan
Yogyakarta sebagai daerah swapraja
yang satu-satunya menyatakan
bergabung dengan Republik
Indonesia. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah:
Mengapa Kasultanan Yogyakarta
berubah menjadi DIY?.
Bagaimanakah struktur peralihan pemerintahan Kasultanan
Yogyakarta menjadi DIY?.
Metode penelitan yang
digunakan adalah metode
penelitian sejarah dengan tahap
yang pertama adalah
heuristik untuk menemukan
sumber-sumber sejarah yang diperlukan sesuai dengan topik
yang akan diteliti.
Kedua adalah kritik
sebagai tahap pengujian
terhadap sumber-sumber yang
telah ditemukan. Ketiga adalah
interpretasi yaitu mencari
hubungan antara fakta
yang ditemukan, dan
yang terakhir adalah historiografi tahap
akhir penulisan sesuai
dengan penulisan sejarah
yang benar. Sejak
awal kemerdekaan Sri
Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII dengan penuh kesadaran
menyatakan menjadi bagian Republik Indonesia. Pada tanggal
5 September 1945
Sri Sultan dan
Paku Alam secara
bersamaan mengeluarkan amanat
yang menyatakan bahwa Kasultanan
Yogyakarta dan daerah
Paku Alaman menyatakan
bagian dari Republik
Indonesia. Amanat ini didukung
oleh piagam penetapan
sebagai Daerah Istimewa
dari Negara Republik
Indonesia oleh Presiden
Republik Indonesia kepada Sri
Sultan Hamengku Buwono
IX dan Paku
Alam VIII. Berdasarkan
pasal 18 UUD
1945 yang mengakui dan
menghormati setiap daerah
yang bersifat istimewa
mendorong Yogyakarta untuk
bergabung dengan RI dengan
syarat tetap mempertahankan “susunan
asli” pola pemerintahannya. Struktur
pemerintahan pada masa Kasultanan Yogyakarta,
kekuasaan tertinggi berada
ditangan Sultan dan
dibantu oleh Pepatih
Dalem, tetapi setelah menjadi DIY Pepatih Dalem dihapuskan
dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat
(DPRD) yang didasarkan pemilihan umum.
Penulis: Dhinta Verdiana
Marshativa, Septina Alrianingrum
Kode Jurnal: jpsejarah&umumdd130219