ZONASI LAHAN DAN PEMANFAATANNYA (STUDI TENTANG KEBIJAKAN TATA RUANG DAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TAHUN 2010-2030)
ABSTRACT: Semakin peliknya
pembangunan tata ruang kota membuat lahan perlu diarahkan untuk dimanfaatkan
dalam kegiatan yang paling sesuai dengan sifat fisiknya serta dikelola agar
mampu menampung kegiatan masyarakat yang terus berkembang. Dalam
mengefisiensikan alokasi pemanfaatan lahan, diperlukan rencana untuk kebutuhan
seluruh sektor kegiatan masyarakat, baik kebutuhan saat ini maupun kegiatan
dimasa mendatang. Rencana tata ruang merupakan bentuk rencana yang telah
mempertimbangkan kepentingan berbagai sektor kegiatan masyarakat dalam
mengalokasikan lahan/ruang beserta sumber daya yang terkandung di dalamnya
(bersifat komprehensif), sesuai dari makna dari rencana tata ruang yang
merupakan dasar bagi pemanfaatan ruang/lahan. Dalam mewujudkan tata ruang yang
tepat di Kota Malang, RTRW Kota Malang agar digunakan secara optimal sebagai
acuan dalam penyusunan program pembangunan daerah. Melengkapi RTRW Kota Malang
dengan penetapan kriteria rinci dan geometrik bagi pemanfaatan ruang, dan
instrumen mekanisme atau tata kerja pelaksanaan dalam rangka proses perizinan.
Melaksanakan penegakan hukum (Law enforcement) terhadap penyimpangan tata
ruang. Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam proses penyusunan,
implementasi dan pengawasan tata ruang, misalnya dengan memperluas informasi
penataan ruang kepada masyarakat.
Penulis: MONICA SALSABILLA
Kode Jurnal: jphukumdd150663