PELAKSANAAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN MENAK DENGAN JAJAR KARANG PADA MASYARAKAT SUKU SASAK (STUDI DI DESA RARANG, KECAMATAN TERARA, LOMBOK TIMUR)
ABSTRACT: Adanya aturan dalam
hukum adat suku Sasak bahwa seorang menak tidak boleh menikah dengan jajar
karang yang dalam suku sasak dianggap Nyerompang. Jika hal tersebut terjadi
maka akan menimbulkan akibat hukum terhadap kekerabatan maupun waris menak
tersebut. Dalam hal kekerabatan menak tersebut akan turun kasta dan dibuang
dari kelurganya atau diteteh , sedangkan dalam waris menak tersebut tidak lagi
menjadi ahli waris dan berhak tidak diberikan warisan karena secara adat dialah
yang meninggalkan warisan. Dalam pelaksanaaan akibat hukum perkawinan menak
dengan jajar karang pada masyarakat suku Sasak di desa Rarang ada dua hal yang
terjadi disebabkan oleh perbedaan pandangan yaitu pandangan masyarakat yang
masih memegang teguh hukum adat dan pandangan masyarakat yang sudah mau
menerima perubahan dan tidak semata menggunakan hukum adat melainkan
menggunakan hukum islam maupun hukum Nasional.
Penulis: Atika Zahra Nirmala
Kode Jurnal: jphukumdd150662