UPAYA PENYIDIK DALAM MENENTUKAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI DI POLISI RESOR KOTA MALANG)
ABSTRACT: Tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui dan menganalisa upaya
penyidik dalam menentukan tempat kejadian perkara pada tindak pidana
pembunuhan. 2)Untuk mengetahui dan menganalisa kendala-kendala yang dialami
penyidik dalam menentukan tempat kejadian perkara pada tindak pidana
pembunuhan. 3). Untuk mengetahui dan menganalisa upaya yang dilakukan oleh
penyidik dalam mengatasi kendala menentukan tempat kejadian perkara pada tindak
pidana pembunuhan.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian hukum yuridis empiris, metode pendekatan ini adalah pendekatan
yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh dan dianalisis dengan
menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode di
atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa, Upaya
penyidik dalam menentukan tempat kejadian perkara itu melalui pengolahan tempat
kejadian perkara. Mengetahui kendala-kendala yang terjadi pada upaya penyidik
dalam menentukan tempat kejadian perkara pada tindak pidana pembunuhan,
kendala-kendala yang terjadi yaitu terjadi kerusakan di tempat kejadian
perkara. Kurangnya pengalaman dan pengetahuan penyidik. Ketidaksediaan sarana
dan prasarana pada saat melakukan pengolahan tempat kejadian perkara. Tidak
tersedianya Data Base terhadap pengambilan sidik jari. Upaya-upaya yang
dilakukan penyidik dalam mengatasi kendala pada saat menentukan tempat kejadian
perkara tindak pidana pembunuha, Mengupayakan pihak Kepolisian untuk segera
menanggapi laporan masyarakat untuk datang ditempat kejadian perkara. Dilakukan
koordinasi antara penyidik senior dengan penyidik yang baru agar bekerjasama
dalam melakukan penyidikan. Mengupayakan sarana dan prasarana untuk segera
dilengkapai Pihak kepolisian untuk saat ini masih mengupayakan dengan cara
manual dalam melakukan penyidikan terhadap penemuan sidik jari yang dikarenakan
tidak adanya sidik jari pembanding.
Penulis: RENGGA PERMANA
PRAYUDISTIRA
Kode Jurnal: jphukumdd150661