OPTIMALISASI FUNGSI KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

ABSTRACT: Pentingnya identitas dalam mendukung tercapainya tertib administrasi kependudukan di kota Blitar setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sangat kompleks fungsinya. Melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tunggal,KartuTanda Penduduk Elektronik (KTP-el)menjadi salah satu media yang digunakan pemerintah untuk menciptakan database kependudukan yang baik, sehingga penduduk berhakmendapat manfaatdari fungsi KTP-el yang dimilikinyadenganmedia e-reader maupuntanpa e-reader khususnya manfaatterkait pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam pasal 64 ayat (4).
Kata Kunci: Optimalisasi, Fungsi, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Administrasi Kependudukan
Penulis: Firdaus Nugroho Bintang
Kode Jurnal: jphukumdd150664

Artikel Terkait :