OPTIMALISASI FUNGSI KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRACT: Pentingnya identitas
dalam mendukung tercapainya tertib administrasi kependudukan di kota Blitar
setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sangat
kompleks fungsinya. Melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat
tunggal,KartuTanda Penduduk Elektronik (KTP-el)menjadi salah satu media yang
digunakan pemerintah untuk menciptakan database kependudukan yang baik,
sehingga penduduk berhakmendapat manfaatdari fungsi KTP-el yang
dimilikinyadenganmedia e-reader maupuntanpa e-reader khususnya manfaatterkait
pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam pasal 64 ayat (4).
Penulis: Firdaus Nugroho
Bintang
Kode Jurnal: jphukumdd150664