WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERSIFAT MULTILATERAL
Abstrak: Artikel ini
mengangkat isu hukum pengujian undang-undang yang merupakan hasil ratifikasi perjanjian
internasional di Mahkamah Konstitusi. Dua isu hukum penting yang dikaji adalah Ratio
Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011 berkaitan dengan Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of The
Association of Southeast Asian Nations, serta akibat hukum putusan tersebut
terhadap kekuatan mengikat hasil ratifikasi ASEAN Charter tersebut. Hasil
kajian menunjukkan bahwa wewenang dalam melakukan hubungan internasional berada
pada kekuasaan eksekutif. Kewenangan DPR dalam menyetujui maupun menolak bukan
dalam rangka fungsi legislasi melainkan fungsi check and balances. Maka dari
itu, produk pengesahan perjanjian internasional bukanlah undang-undang produk
legislasi. Sehingga upaya pengujian terhadap Undang-undang hasil ratifikasi
tidaklah dapat dilakukan. Untuk untuk mencegah kerugian materiil yang timbul akibat ratifikasi
perjanjian internasional, DPR RI harus
lebih berhati-hati dalam
membuat pedoman delegasi agar delegasi yang dikirim dapat menentukan
materi perjanjian internasional tersebut agar tidak bertentangan dengan hukum
nasional.
Penulis: Ni Ketut Aprilyawathi
Kode Jurnal: jphukumdd150506