WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERSIFAT MULTILATERAL

Abstrak: Artikel ini mengangkat isu hukum pengujian undang-undang yang merupakan hasil ratifikasi perjanjian internasional di Mahkamah Konstitusi. Dua isu hukum penting yang dikaji adalah Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011 berkaitan dengan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nations, serta akibat hukum putusan tersebut terhadap kekuatan mengikat hasil ratifikasi ASEAN Charter tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa wewenang dalam melakukan hubungan internasional berada pada kekuasaan eksekutif. Kewenangan DPR dalam menyetujui maupun menolak bukan dalam rangka fungsi legislasi melainkan fungsi check and balances. Maka dari itu, produk pengesahan perjanjian internasional bukanlah undang-undang produk legislasi. Sehingga upaya pengujian terhadap Undang-undang hasil ratifikasi tidaklah dapat dilakukan. Untuk untuk mencegah kerugian materiil yang timbul akibat  ratifikasi  perjanjian  internasional,  DPR  RI  harus  lebih  berhati-hati  dalam  membuat pedoman delegasi agar delegasi yang dikirim dapat menentukan materi perjanjian internasional tersebut agar tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Perjanjian Internasional
Penulis: Ni Ketut Aprilyawathi
Kode Jurnal: jphukumdd150506

Artikel Terkait :