PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KAPOLRI OLEH PRESIDEN

Abstrak: Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi mengatur segala kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi eksekutif. Hak prerogatif merupakan salah satu kewenangan yang diatur secara implisit oleh konstitusi dan memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden untuk melaksanakan hak tersebut, seperti dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Pengaturan hak prerogatif harus memuat batasan yang jelas agar kelak Presiden tidak melampaui kewenangannya dan menimbulkan kekuasaan yang totaliter. Selain itu agar penggunaan hak prerogatif senantiasa terukur. Ketentuan Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 2/2002 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri menandakan bahwa kekuasaan prerogatif yang dahulu mutlak milik seorang Presiden telah bergeser kepada kekuasaan bersama dengan adanya mekanisme persetujuan DPR.
Kata Kunci: Kekuasaan Presiden, Hak Prerogatif, Kapolri
Penulis: Rizky Putra Zulkarnain
Kode Jurnal: jphukumdd150507

Artikel Terkait :