PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KAPOLRI OLEH PRESIDEN
Abstrak: Undang-Undang Dasar
1945 sebagai konstitusi mengatur segala kewenangan Presiden sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi eksekutif. Hak prerogatif merupakan salah satu kewenangan yang
diatur secara implisit oleh konstitusi dan memberikan kekuasaan penuh kepada
Presiden untuk melaksanakan hak tersebut, seperti dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri. Pengaturan hak prerogatif harus memuat batasan yang
jelas agar kelak Presiden tidak melampaui kewenangannya dan menimbulkan
kekuasaan yang totaliter. Selain itu agar penggunaan hak prerogatif senantiasa
terukur. Ketentuan Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 2/2002 tentang mekanisme
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri menandakan bahwa kekuasaan prerogatif yang
dahulu mutlak milik seorang Presiden telah bergeser kepada kekuasaan bersama
dengan adanya mekanisme persetujuan DPR.
Penulis: Rizky Putra Zulkarnain
Kode Jurnal: jphukumdd150507