KELEMBAGAAN PENGELOLA MINYAK DAN GAS BUMI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Abstrak: BP Migas merupakan salah satu agenda reformasi kelembagaan dari pengelolaan minyak dan gas yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. BP Migas adalah lembaga pengelola minyak dan gas yang dibentuk untuk menjadi representasi pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas yang sebelumnya dipegang oleh PT Pertamina (Persero). Politik hukum pembentukan BP Migas adalah untuk menghindari konflik kepentingan bila fungsi regulasi dan bisnis ada di dalam satu lembaga. Keberadaan BP Migas mengaburkan kekuasaan negara di bidang pertambangan, karena lima fungsi yang dikonstruksi oleh Mahkamah Konstitusi melalui interpretasi Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak diterapkan secara menyeluruh dan bertahap. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 semua bagian yang berhubungan dengan BP Migas dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. BP Migas seharusnya dibubarkan dan pemerintah dari sisi fungsi regulasi seharusnya mengambil alih dengan membentuk lembaga baru. Dengan Pembubaran BP Migas pemerintah akan membentuk lembaga baru yang memiliki fungsi dan wewenang yang sama yang bernama SKK Migas. Dengan adanya SKK Migas permasalahan hak menambang menjadi menarik untuk diuji kembali.
Kata Kunci: hak menguasai oleh Negara, izin pertambangan, BP Migas, MK, SKK Migas
Penulis: Ganesha Patria Wicaksono
Kode Jurnal: jphukumdd150505

Artikel Terkait :