KELEMBAGAAN PENGELOLA MINYAK DAN GAS BUMI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstrak: BP Migas merupakan
salah satu agenda reformasi kelembagaan dari pengelolaan minyak dan gas yang
merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. BP Migas adalah lembaga
pengelola minyak dan gas yang dibentuk untuk menjadi representasi pemerintah untuk
mengontrol dan mengawasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas yang
sebelumnya dipegang oleh PT Pertamina (Persero). Politik hukum pembentukan BP
Migas adalah untuk menghindari konflik kepentingan bila fungsi regulasi dan
bisnis ada di dalam satu lembaga. Keberadaan BP Migas mengaburkan kekuasaan
negara di bidang pertambangan, karena lima fungsi yang dikonstruksi oleh
Mahkamah Konstitusi melalui interpretasi Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI
Tahun 1945 tidak diterapkan secara menyeluruh dan bertahap. Melalui putusan Mahkamah
Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 semua bagian yang berhubungan dengan BP Migas dinyatakan
bertentangan dengan konstitusi. BP Migas seharusnya dibubarkan dan pemerintah dari
sisi fungsi regulasi seharusnya mengambil alih dengan membentuk lembaga baru.
Dengan Pembubaran BP Migas pemerintah akan membentuk lembaga baru yang memiliki
fungsi dan wewenang yang sama yang bernama SKK Migas. Dengan adanya SKK Migas
permasalahan hak menambang menjadi menarik untuk diuji kembali.
Penulis: Ganesha Patria
Wicaksono
Kode Jurnal: jphukumdd150505