URGENSITAS TARJÎH DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLAM
Abstrak: Tarjîh merupakan
salah satu perangkat metode istinbâth hukum Islam. Metode
ini diformulasikan oleh
ulama ushul fiqh
guna menemukan titik terang
dalam menetapkan hukum
Islam di antara dalil-dalil
yang berta’ârudl. Eksistensi
metode ini sangat penting dalam rangka memilah dan
memilih dalil al-Qur‟an dan Hadits
yang râjih di
antara beberapa dalil
lain yang berkaitan dengan suatu
persoalaan hukum. Oleh
karena itu, kalangan ulama‟ ushul
al-Hanafiyyah,
al-Mâlikiyyah,
al-Syâfi’iyyah, al-Hanâbilah dan
al-Zhâhiriyyah merumuskan langkah-langkah yang mesti
ditempuh untuk memecahkan
kebuntuan dalam dalil-dalil yang
ber-ta’ârudl. Kalangan al-Hanafîyyah
menempuh empat cara untuk mencairkan dua atau beberapa dalil al-Qur‟an dan Hadits
yang bertentangan, yaitu
pertama, al-naskh (menghapus, membatalkan),
kedua, al-tarjîh (menguatkan, mengunggulkan), ketiga,
al-jam’ wa al-tawfîq
(menggabung dan mengkompromikan) dan
terakhir tasâquth al-dalîlaiyn (menggugurkan dan
beralih pada dalil
lain). Sedangkan, metode-metode penyelesaian
dalil-dalil bertentangan yang digunakan kalangan
al-Mâlikiyyah,
al-Syâfî’iyyah, al-Hanâbilah dan al-Zhâhiriyyah adalah
pertama, al-jam’ wa
al-tawfîq bayn al-muta’âridlayn bi
wajh maqbûl (mengumpulkan
dan mengkom promikan dalil-dalil
yang bertentangan sekalipun dari satu sisi), kedua, al-tarjîh,
ketiga, al-naskh dan
tasâquth al-dalîlayn. Tarjîh dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa
segi, yaitu a. Sanad
(mata rantai perawi
Hadits), b. Matan
(teks Hadits), c. Hukum yang dikandung nash (ayat atau Hadits) dan d. Pentarjîhan dari dalil lain.
Penulis: Ainol Yaqin
Kode Jurnal: jphukumdd150922