PEMBARUAN HUKUM ISLAM MELALUI KONSEP AL-TA’WÎL NASHR HAMID ABU ZAYD
Abstrak: Abu Zayd
membangun ulang konsep
pemahaman teks dengan pendekatan linguistik (al-manhaj
al-tahlîl al-lughawî) dalam pengertian yang
luas mencakup hermeneutika
dan semiotika. Bagi
Abu Zayd, ta’wîl berbeda
dengan tafsir. Ta’wîl
dilihat oleh Abu
Zayd sebagai penafsiran yang
produktif dan objektif
yang berlawanan dengan talwin; penafsiran
tendensius dan ideologis
(qirâ'ah mughridah aydulujiyyah).
Implikasi ta’wîl Abu Zayd adalah, pertama, ada sesuatu yang hilang,
yakni kesadaran atas
historisitas teks-teks keagamaan, bahwa ia
adalah teks linguistik
dan bahwa bahasa
adalah sebuah produk sosial dan kultural.
Kedua, meletakkan teks dalam konteks al-Qur‟an
secara keseluruhan. Dengan
melakukan ini Abu
Zayd berharap bahwa yang
tak terkatakan atau
yang implisit dapat diungkapkan. Abu
Zayd meminjam distingsi
adil-dhahir tentang mabda’
(prinsip), qâ’idah (kaidah), hukm (hukum). Keadilan, kebebasan, hak untuk
hidup dan kebahagiaan
termasuk dalam kategori
mabda’. Qâ’idah adalah
derivasi dari mabda’ itu
dan tidak boleh
bertentangan dengannya. Hukm tidak
bisa menjadi qâ’idah apalagi menjadi
mabda’. Hukm adalah peristiwa
spesifik dan relatif.
langkah ketiga, Abu
Zayd mengusulkan pada sebuah
pembaharuan hukum Islam.
Berdasarkan atas distingsi adil dhahir.
Penulis: Akh. Syaiful Rijal
Kode Jurnal: jphukumdd150921