UNIVERSALITAS DAN LOKALITAS HUKUM ISLAM
Abstrak: Hukum Islam memiliki dua
dimensi: universal dan lokal. Dalam
pemikiran hukum Islam kontemporer terdapat dua kecenderungan yang
saling tarik-menarik antara
lokalitas hukum Islam dan universalitas hukum Islam. Dampaknya ada dua
kemungkinan, kemutlakan dan kenisbian hukum Islam. Wacana
hukum secara luas
mendapatkan keda lamannya akhir-akhir
ini dengan perkembangan
penge tahuan dan penggunaan berbagai pendekatan dalam studi hukum Islam.
Hukum Islam yang
berlaku universal di sebut syari’ah. Hukum syari’ah ini adalah ketentuan-keten tuan
Allah SWT yang diproduksi dari teks-teks
yang ber kualitas qath’î baik
dari segi eksistensi
maupun pemak naannya tanpa
intervensi rasio (ra’y)
manusia karena teks-teks semacam
ini bukan obyek
ijtihad. Adapun hukum Islam
yang bersifat lokal
disebut fiqh, yaitu
hukum-hukum yang diproduksi
dari teks-teks yang
berku alitas zhannî dan
menjadi obyek ijtihad.
Karena fiqh merupakan hasil
ijtihad maka tidak
mengherankan apabila dalam hal
ini terdapat banyak
aliran atau madzhab. Karena
itu, tulisan ini
menempatkan isu ini secara
berimbang untuk menemukan
landasan di antara kecenderungan pemikiran
kontemporer hukum Islam. Dengan
demikian fokus tulisan
ini, diharapkan dapat menjelaskan kepada
kita tentang batas
universalitas dan lokalitas hukum
Islam.
Penulis: A. Malthuf Siroj
Kode Jurnal: jphukumdd150920