POLITIK PEMBERLAKUAN SYARI`AT ISLAM DI ACEH DAN KELANTAN (1993-2014)
Abstrak: Pemberlakuan syari`at
Islam di Aceh
dan Kelantan memiliki relasi dengan politik kekuasaan. Ada
perbedaan yang signifikan tentang
politik pemberlakuan syari`at
Islam di Aceh
dan Kelantan. Di Aceh,
pemerintah pusat (Indonesia)
memiliki kehendak politik untuk memberlakukan hukum jinayah sebagai bagian dari
strategi untuk menyelesaikan
konflik. Kehendak politik ini
berlangsung sejak pemerintahan
negara RI dipimpin Presiden Habibie,
Abdurrahman Wahid, Megawati,
hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Faktor utama yang
memengaruhi kehendak politik pemerintahan
negara RI ini
adalah konflik pusat dengan
rakyat Aceh sejak masa Presiden Soekarno hingga Perjanjian Helsinski
2005. Konflik vertikal
yang terjadi antara Pusat
dengan rakyat Aceh
di antaranya diselesaikan
dengan memberikan otonomi khusus dalam pelaksanaan syari`at Islam. Bukan hanya
hukum keluarga dan
ekonomi yang diberikan kewenangan untuk
dilaksanakan di Aceh,
tetapi juga kewenangan melaksanakan
hukum jinâyah. Di
Kelantan, Pemerintah Federal (Malaysia)
tidak memiliki kehendak
politik untuk memberlakukan hukum
jinayah di Kelantan
sejak PM Mahathir Muhamad,
Abdullah Badawi hingga PM Najib Razak. Pemerintah Federal
justru menjadikan isu
pemberlakuan hukum jinâyah sebagai
komoditas politik untuk
mendapat simpati politik dari
masyarakat luas, yaitu
sebagian pemilih Non-Muslim yang
menjadi partner koalisinya
dalam Barisan Nasional dan
sebagian pemilih Muslim
yang tidak berafiliasi dengan PAS.
Faktor kepentingan politik
inilah yang dipelihara Pemerintah Federal
dalam merespon keinginan
Pemerintah Kelantan untuk memberlakukan syari`at Islam.
Penulis: Khamami Zada
Kode Jurnal: jphukumdd150919