PENETAPAN `ILLAT AL-HUKM MELALUI AL-MANÂTH DALAM QIYÂS
Abstrak: Salah satu
metode penggalian hukum
yang digunakan oleh ulama
ushul fiqh adalah
qiyâs (al-qiyâs). Metode
qiyâs ini memiliki empat
rukun: al-ashl, al-far‟, hukm al-ashl, dan
al-„illat. Namun metode ini
menghadapi beberapa persoalan
yang berhubungan dengan cara
mencari illat (al-'illat).
Illat merupakan tugas pokok
metode qiyâs yang
sangat penting yang menentukan
penerapan qiyâs secara
benar. Dalam menemukan kebenaran
illat, selain menggunakan
logika kebahasaan, ulama ushul
fiqh juga menggunakan
intuisi, imajinasi dan kreativitas
pemikirannya, sehingga tidak
lagi terpaku secara kaku
pada pengertian kebahasaan.
Pencarian kebenaran dalam metode
qiyâs ditekankan pada
penafsiran logis yang kadang-kadang bercampur dengan intuisi, imajinasi,
dan kreativitas. Dengan
demikian, qiyâs lebih
mampu memasuki sisi-sisi persoalan
hukum yang berkaitan
dengan perilaku umat. Adapun al-manâth merupakan salah satu metode mencari al-„illat
yang mana para
ulama ushul fiqh
berintuisi, berimajinasi dan berkreasi
dalam memutuskan sebuah perkara, dan
mereka tidak kaku terpaku pada dalil yang qath‟î.
Penulis: Fahruddin Ali Sabri
Kode Jurnal: jphukumdd150918