URGENSI SANKSI PIDANA DENDA BAGI KORPORASI PELAKU PEMBUANGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN UNTUK PEMULIHAN LINGKUNGAN (ANALISIS PASAL 60 DAN PASAL 104 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)

ABSTRACT: Sudah menjadi hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidupyang baik dan sehat. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 HUUDNRI 1945. Namun maraknya tindak pidana pencemaran lingkunganmenyebabkan kesehatan lingkungan terganggu. Salah satu contohnya adalahtindak pidana pembuangan limbah B3 oleh Korporasi sebagaimana diatur dalamPasal 60 juncto Pasal 104 UUPPLH. Tindak pidana oleh korporasi seringkaliberdampak besar bagi lingkungan maupun bagi masyarakat, oleh karena itukorporasi pelaku pembuangan limbah B3 perlu dijatuhi pemidanaan. Sanksipidana sebagai satu-satunya pidana yang dapat diterapkan kepada korporasi harusdimaksimalkan. Dari sinilah timbul urgensi sanksi pidana denda bagi korporasipelaku pembuangan limbah B3 untuk pemulihan lingkungan. Agar sanksi pidanadenda untuk pemulihan lingkungan dapat terlaksana maka harus dilakukanperbaikan regulasi hukum atau tindakan-tindakan lain yang dapat memaksimalkansanksi pidana denda untuk pemulihan lingkungan.
Penulis: FACHRUN NURRISYA A.
Kode Jurnal: jphukumdd150671

Artikel Terkait :