PEMBINAAN KEPRIBADIAN NARAPIDANA YANG DITEMPATKAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KAITANNYA DALAM PENCAPAIAN TUJUAN PEMASYARAKATAN (STUDI DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANGIL)
ABSTRACT: Narapidana
seharusnya menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi saat ini
sering ditemui narapidana yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kelebihan kapasitas dari Lembaga Pemasyarakatan.
Penelitian dengan metode yuridis empiris ini memiliki tujuan utama mengetahui
dan menganalisis pembinaan kepribadian narapidana yang ditempatkan di rumah
tahanan negara kaitannya dalam pencapaian tujuan pemasyarakatan. Fungsi utama
Rumah Tahanan Negara sendiri sebenarnya adalah merawat tahanan bukan membina
narapidana, hal ini mengakibatkan rumah tahanan negara memiliki fungsi ganda
yaitu merawat tahanan dan membina narapidana. Pembinaan kepribadian sendiri
merupakan pembinaan yang penting untuk merubah watak dan mental dari narapidana
agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Pembinaan kepribadian
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. M. 02.PK.04 tanggal 10 April
1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan, pelaksanaan pembinaan dibagi
menjadi 5 yaitu Pembinaan Kesadaran Beragama, Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan
Bernegara, Pembinaan Intelektual, Pembinaan Kesadaran Hukum dan Pembinaan
Pengintegrasian dengan Masyarakat. Pembinaan yang dilakukan oleh pihak Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB bangil memiliki beberapa kendala mengingat bahwa Rumah
Tahanan Negara berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan. Namun pihak Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Bangil juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi
kendala-kendala tersebut.
Penulis: Rif’atul Husniah
Kode Jurnal: jphukumdd150670