IMPLEMENTASI PASAL 6 UU NO. 30 TAHUN 1999 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN ADAT (STUDI DI DESA BATUAN, KECAMATAN SUKAWATI, KABUPATEN GIANYAR, BALI)
ABSTRACT: Alternatif
Penyelesaian Sengketa (APS) adalah penyelesaian sengketa yang diluar pengadilan
sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dilakukan dengan cara konsiliasi,
mediasi, negosiasi dan penilaian ahli. Hal ini tertuang dalam UU No. 30 Tahun
1999, sedangkan terkait mekanisme upaya penyelesaian menggunakan alternatif
penyelesaian sengketa terdapat dalam pasal 6. Adapun permasalahan yang diangkat
dalam penulisan ini adalah : (1) Bagaimana implementasi Pasal 6 undang-undang
No.30 Tahun 1999 dalam penyelesaian sengketa tanah warisan berdasarkan sistem
pewarisan Adat di desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali? (2)
Apa kendala dalam penyelesaian sengketa tanah warisan berdasarkan sistem
pewarisan Adat di desa Batuan, kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, Bali;
Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, yang
menggunakan pendekatan sosiologi yuridis, hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 kurang terimplementasi dengan baik di
desa Batuan dalam melaksanakan upaya penyelesaian sengketa tanah waris. Hasil
dari permasalahan kedua yaitu, peneliti menemukan adanya hambatan. Di antara
nya hambatan secara struktur, substansi dan kultur. Dimana hambatan subtansi
dikatakan sebagai hambatan yuridis dan hambatan struktur dan kultur di
kategorikan sebagai hambatan non yuridis.
Penulis: Andi Novy Arfiani
Kode Jurnal: jphukumdd150669