PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU USAHA YANG MENJUAL KOSMETIK PEMUTIH WAJAH YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA (STUDI DI BBPOM SURABAYA)

ABSTRACT: Pelaku usaha yang memproduksi kosmetik berupa pemutih wajah yang mengandung bahan kimia berbahaya yang pada akhirnya mengakibatkan kerusakan fisik bagi konsumen maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dasar kesalahan yang telah dibuat dengan sengaja. Pelaku usaha tersebut di jerat dengan pasal 197 jo.106 Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2006. Perlindungan yang diberikan oleh BBPOM adalah dengan melakukan pengawasan dan penyidikan terkait dengan produk-produk kosmetik yang telah beredar dipasaran. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah yang kemudian bekerjasama dengan Balai Besar POM, Kepolisian, dan Dinas Kesehatan setempat. Pengawasan disini bertujuan untuk menjaga agar pelaku usaha kosmetik dan distributor kosmetik tetap menjalankan aturan yang telah ditentukan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Usaha, Kosmetik Berbahaya
Penulis: ELINA LESTARI
Kode Jurnal: jphukumdd150668

Artikel Terkait :