PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU USAHA YANG MENJUAL KOSMETIK PEMUTIH WAJAH YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA (STUDI DI BBPOM SURABAYA)
ABSTRACT: Pelaku usaha yang
memproduksi kosmetik berupa pemutih wajah yang mengandung bahan kimia berbahaya
yang pada akhirnya mengakibatkan kerusakan fisik bagi konsumen maka harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dasar kesalahan yang telah dibuat
dengan sengaja. Pelaku usaha tersebut di jerat dengan pasal 197 jo.106
Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2006. Perlindungan yang diberikan oleh
BBPOM adalah dengan melakukan pengawasan dan penyidikan terkait dengan
produk-produk kosmetik yang telah beredar dipasaran. Pengawasan dilakukan oleh
pemerintah yang kemudian bekerjasama dengan Balai Besar POM, Kepolisian, dan
Dinas Kesehatan setempat. Pengawasan disini bertujuan untuk menjaga agar pelaku
usaha kosmetik dan distributor kosmetik tetap menjalankan aturan yang telah
ditentukan.
Penulis: ELINA LESTARI
Kode Jurnal: jphukumdd150668