IMPLEMENTASI PASAL 12 HURUF A PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN MALANG NO. 3 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MALANG DI KABUPATEN MALANG
ABSTRACT: Akhir-akhir ini kita
melihat bencana alam dimana-mana, bencana-bencana tersebut disebabkan oleh ulah
manusia yang tidak dapat menjaga bumi dengan semestinya, pembangunan yang ada
hanya menimbulkan kerusakan lingkungan. Salah satu kewajiban negara adalah
membuat program-program dan kebijakan-kebijakan tentang pelestarian lingkungan
untuk penyelamatan sumber daya alam seperti yang termaktub di dalam MDGs.
Indonesia sebagai negara yang ikut menandatangani MDGs tentu saja harus membuat
kebijakan-kebijakan dan program-program yang terkait dengan poin memastikan
kelestarian hidup, hal ini diwujudkan dalam himbauan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah untuk membuat Kebijakan Tata Ruang Wilayah yang
berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup. Salah satu bentuk dari
pelestarian lingkungan hidup adalah pelestarian kawasan lindung. Pemerintah
Kabupaten Malang menyikapi hal tersebut dengan cara menuangkannya pada
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Di dalam pasal 12
huruf A Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang diatur tentang Kebijakan dan
strategi pelestarian kawasan lindung. Metode pendekatan yang dipakai adalah
yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan
dari segi hukum dan kebijakan Pada Pasal 12 huruf A Peraturan Daerah Kabupaten
Malang No. 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang.
Hasil dari penelitian ini diketahui Pelibatan masyarakat di dalam strategi dan
kebijakan pengelolaan dan perlindungan serta pelestarian kawasan lindung selama
ini di Kabupaten Malang dalam implementasi Pasal 12 Huruf A Peraturan Daerah
Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Malang selama ini hanya melalui Penyebaran kuisioner tentang rencana tata ruang
dan seminar sebagai upaya penjaringan aspirasi masyarakat, namun di beberapa
wilayah kawasan lindung kesadaran masyarakat untuk melibatkan diri di dalam
pengelolaan dan perlindungan serta pelestarian kawasan lindung sangat tinggi
dikarenakan bagi mereka kawasan lindung merupakan penopang kehidupan mereka.
Penulis: JAYA ERA MAULANA
Kode Jurnal: jphukumdd150667