PENETAPAN PENGADILAN DALAM MENGABULKAN DAN TIDAK MENERIMA PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI TERHADAP PENETAPAN NOMOR 73/PDT.P/2007/PN.SKA DAN NOMOR 375/PDT.P/2013/PN.SKA)
ABSTRACT: Negara Indonesia
merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan
perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur secara
kongrit dalam Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun
peraturan perundang- undangan lainnya. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini
adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan perkawinan beda agama yang telah
dicatatkan di Kantor Catatan Sipil serta untuk mendeskripsikan,
mengidentifikasi dan menganalisis apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam mengabulkan atau tidak menerima permohonan perkawinan beda agama.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan metode
pendekatan perundang- undangnan serta pendekatan kasus. Berdasarkan analisis
terhadap bahan hukum yang diperoleh, keabsahan perkawinan beda agama yang telah
dicatatkan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Terhadap dasar
pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau tidak menerima perkawinan beda agama
terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu dari aspek yuridis, aspek
sosial dan aspek agama.
Penulis: Erma Kartika Timur
Kode Jurnal: jphukumdd150666