TINDAK KEKERASAN YANG MENGATASNAMAKAN AGAMA DITINJAU DARI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN AGAMA PASAL 156A KUHP (PRESPEKTIF AJARAN ISLAM)
ABSTRACT: Penelitian ini
berawal dari adanya kekerasan yang mengatasnamakan agama yaitu agama islam,
seperti merusak gedung, aksi brutal, dan pengrusakan barang. Hal ini disebabkan
dari dampak kebebasan beragama yang melahirkan banyak ideologi yang
berbeda-beda, salah satunya kekerasan yang mengatasnamakan agama dengan tujuan
amar ma‟ruf nahi mungkar atau perintah untuk mengajak baik dan mencegah buruk
tetapi dengan kekerasan. Dalam hukum pidana terdapat tindak pidana terhadap
agama, yaitu pasal 156a KUHP yang mengatur tentang tindak pidana permusuhan,
penyalahgunaan, dan penodaan agama. Kata penyalahgunaan agama memiliki arti yang
sangat luas, serta ketidakjelasan terhadap kata penyalahgunaan, hal ini
menyebabkan tidak tercapainya kepastian hukum. penelitian ini melihat dari sisi
penyalahgunaan agama sebagai tidak pidana yaitu perbuatan kekerasan yang
mengatasnamakan agama dengan cara melihat pandangan ajaran islam tentang
kekerasan yang mengatasnamakan agama karena penyalahgunaan agama dapat dilihat
dari ajaran agama itu sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Urgensi dari
penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis penerapan pasal 156a KUHP
dalam kekerasan mengatasnamakan agama.
Penulis: Ahmad Murtadho
Kode Jurnal: jphukumdd150672