PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM ASURANSI KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PT. RAKSA PRATIKARA BERDASARKAN KONTRAK DAN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
ABSTRACT: Pada skripsi ini
penulis mengangkat penyelesaian kasus klaim asuransi berdasarkan kontrak serta
berdasarkan penyelesaian diluar badan peradilan yaitu BPSK. Dilatarbelakangi
oleh kasus poermohonan klaim kehilangan kendaraan bermotor antara pihak
tertanggung bapak nursiman yang ditolak oleh pihak Penanggung asuransi yaitu
PT. Asuransi Raksa Pratikara kibat klausula kehilangan bermotor terjadi karena
dikendarai oleh pengendara yang belum cakap hukum.Berdasarkan hal tersebut,
karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) bagaimana pelaksanaan kontrak
asuransi dalam hal objek yang diasuransikan hilang akibat pencurian? (2) apa
saja hambatan dan upaya penyelesaian klaim asuransi kehilangan kendaraan
bermotor dalam asuransi pada PT. Asuransi raksa Pratikara? (3)bagaimana
penyelesaian sengketa konsumen di BPSK terkait klaim kehilangan kendaraan
bermotor?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris
dengan metode pendekatan yuridis sosiologis serta menggunakan pendekatan kasus.
Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan
dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.Dari hasil
penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan
yaitu penyelesaian klaim asuransi berdasarkan kontrak tidak dapat berjalan
karena salah satu pihak merasa kepentinganya belum tercapai, dan penyelesaian
berdasarkan kontrak ini tidak sesuai dengan perjanjian sehingga memilih jalur
penyelesaian diluar peradilan. Hambatan yang dialami dalam penyelesaian klaim
pada PT. Asuransi raksa Adalah pihak tertanggung sendiri yang tidak mampu
memenuhi dokumen-dokumen persyaratan, isi polis asuransimengenai hal-hal
pengecualian adanya klaim, kelalaian dari pihak tertanggung yang tidak
melengkapi surat kendaraan bermotor dalam berkendara. Upaya hukum yang
dilakukan adalah dengan cara negosiasi namun mengalami kegagalan lalu upaya
selanjutanya adalah diselesaiakan dengan menggunakan Badan diluar pengadilan
yaitu BPSK. Penyelesaian di BPSK menghasilkan putusan tertanggung mendapatkan
ganti rugi atas klaim yang diajukan sebanyak sesuai keterangan dipolis dari
dengan ditanggungrenteng antara pihak Penanggung PT. Asuransi Raksa Pratika
dengan CS. Finance. Pertimbangan pihak majelis BPSK adalah bahwa hubungan
perjanjian Asuransi bukan dengan pengendara motor ketika terjadi kehilangan
namun dengan pemilik kendaraan bermotor yang membuat perjanjian asuransi.
Penulis: Lailati Alifah
Kode Jurnal: jphukumdd150673