PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR AKIBAT KESALAHAN PADA SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) (STUDI DI BANK JATIM CABANG MAGETAN)
ABSTRACT: Pada penulisan
skripsi ini penulis mengangkat judul Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi
Debitur Akibat Kesalahan Pada Sistem Informasi Debitur (SID) (Studi di Bank
Jatim Cabang Magetan). Penelitian ini dilatarbelakangi dengan sering terjadinya
perbedaan antara data pada SID dengan keadaan debitur yang sebenarnya. Hal ini
dapat mengakibatkan debitur yang ingin mengajukan permohonan pembiayaan kredit
ditolak oleh bank. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris
dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan
metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa
pelaksanaan perlindungan hukum bagi debitur akibat kesalahan pada SID
dilaksanakan melalui tindakan preventif dan represif. Secara preventif terdiri
dari tahap pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sedangkan secara represif
dilakukan dengan cara melihat posisi bank, apakah sebagai bank tempat pengajuan
permohonan pembiayaan kredit atau bank sebagai bank yang melakukan kesalahan
pada SID. Faktor pendukung dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
debitur akibat kesalahan pada SID adalah adanya sistem online dalam memproses
data SID selain itu juga karena telah adanya PBI Nomor: 9/14/PBI/2007 tentang
SID yang mengatur mengenai SID, kemudian didukung dengan adanya prinsip
berbankan yang tetap diterapkan oleh bank. Faktor penghambat perlindungan hukum
preventif adalah adanya kurang teliti petugas bank dalam analisis data, adanya
perlakukan khusus bank kepada debitur tertentu, dan petugas yang bersangkutan
tidak hadir dalam evaluasi. Hambatan perlindungan hukum represif belum ditemui
bank, karena bank mengacu pada PBI Nomor: 9/14/PBI/2007 tentang SID, selain itu
bank dapat menyelesaikan perkaranya mengenai SID sendiri walaupun ada beberapa
hal yang belum diatur dalam peraturan tersebut.
Penulis: THESA FEBRINA AZIZA
Kode Jurnal: jphukumdd150674