PENETAPAN SISTEM NILAI TUKAR MENGAMBANG BEBAS OLEH BANK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 33 UUD 1945
ABSTRACT: Penetapan sistem
nilai tukar merupakan kebijakan moneter yang kewenangannya melekat pada Bank
Indonesia. Dalam sejarahnya ternyata Bank Indonesia pernah melakukan suatu
kebijakan moneter yang berpotensi melanggar konstitusi. Hal itu terkait
perubahan sistem nilai tukar mengambang terkendali diubah menjadi sistem nilai
tukar mengambang bebas. Pelaksanaan dari sistem nilai tukar mengambang bebas
ini sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 ayat (1) berbunyi perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Penjelasan pasal ini
kemudian selaras dengan yang dijabarkan dalam Putusan MK No. Perkara
002/PUU-I/2003 terkait UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Putusan MK tersebut menjelaskan bahwa perekonomian yang menyangkut hajat hidup
rakyat banyak tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar, perseorangan dan
swasta. Banyak hal yang mempengaruhi alasan perubahan sistem nilai tukar suatu
negara antara lain transaksi ekspor-impor, konsumsi, investasi,serta pendapatan
dan belanja negara.
Penulis: WISNU SAPUTRA
Kode Jurnal: jphukumdd150675