OPTIMALISASI PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN BEKASI MELALUI PERJANJIAN PEMANFAATAN RUANG BERBASIS REGULASI HIJAU
ABSTRACT: Prosentase ruang
terbuka hijau eksisting di Kabupaten Bekasi saat ini masih mencapai angka
11,86% sedangkan dalam Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun
2011 – 2031 prosentase ruang terbuka hijau harus memenuhi minimal 30% dari luas
wilayah Kabupaten Bekasi yang terdiri dari ruang terbuka hijau publik minimal
20% dan ruang terbuka hijau privat minimal 10%, sehingga dalam hal ini
pemerintah harus melakukan upaya optimalisasi ruang terbuka hijau. Dalam
penelitian ini salah satu upaya yang dapat di tempuh Pemerintah Kabupaten
Bekasi dalam rangka penyediaan ruang terbuka hijau yaitu pemerintah daerah
mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan swasta
untuk menarik dana dari pihak swasta untuk pengembangan,penyediaan maupun
pengelolaan ruang terbuka hijau sehingga dapat menggunakan anggaran yang
tersedia untuk keperluan lainnya. Perjanjian pemanfaatan ruang ini berbasis
pada regulasi hijau, yaitu perjanjian kerjasama yang berdasar pada
prinsip-prinsip lingkungan.
Penulis: Fitri Dwi Ratnasari
Kode Jurnal: jphukumdd150676