OPTIMALISASI PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN BEKASI MELALUI PERJANJIAN PEMANFAATAN RUANG BERBASIS REGULASI HIJAU

ABSTRACT: Prosentase ruang terbuka hijau eksisting di Kabupaten Bekasi saat ini masih mencapai angka 11,86% sedangkan dalam Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 – 2031 prosentase ruang terbuka hijau harus memenuhi minimal 30% dari luas wilayah Kabupaten Bekasi yang terdiri dari ruang terbuka hijau publik minimal 20% dan ruang terbuka hijau privat minimal 10%, sehingga dalam hal ini pemerintah harus melakukan upaya optimalisasi ruang terbuka hijau. Dalam penelitian ini salah satu upaya yang dapat di tempuh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka penyediaan ruang terbuka hijau yaitu pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan swasta untuk menarik dana dari pihak swasta untuk pengembangan,penyediaan maupun pengelolaan ruang terbuka hijau sehingga dapat menggunakan anggaran yang tersedia untuk keperluan lainnya. Perjanjian pemanfaatan ruang ini berbasis pada regulasi hijau, yaitu perjanjian kerjasama yang berdasar pada prinsip-prinsip lingkungan.
Kata kunci: ruang terbuka hijau, perjanjian kerjasama, regulasi hijau
Penulis: Fitri Dwi Ratnasari
Kode Jurnal: jphukumdd150676

Artikel Terkait :