URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM INTERNALLY DISPLACED PERSON (IDP) PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA DI NIGERIA PADA TAHUN 2009 BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
ABSTRACT: Konflik bersenjata
pada dewasa ini masih terjadi di beberapa bagian-bagian negara di dunia.
Konflik bersenjata yang terjadi tersebut menimbulkan beberapa dampak-dampak
negative, khususnya bagi para pihak yang tidak terlibat di dalam konflik
bersenjata tersebut. Dampak yang negative tersebut menimbulkan pilihan bagi
pihak yang tidak ikut terlibat untuk melakukan pergerakan atau perpindahan
tempat tinggal yang disebut dengan mengungsi di tempat atau wilayah yang
lainnya yang lebih aman yang masih berada di dalam batas wilayah negara. Hal
tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap perlindungan kehidupan, keamanan dan
kesejahteraan manusia untuk hidup, berdasarkan hal itu maka diperlukan
perlindungan hukum dalam perspektif Hukum Internasional.
Penulis: Rensy Triana Putri
Budihardjo
Kode Jurnal: jphukumdd150742