IMPLEMENTASI SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR SE-06/D.05/2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI PT. ASURANSI TRI PAKARTA KANTOR PERWAKILAN GRESIK)
ABSTRACT: Aturan mengenai
Perasuransian pada perjalanannya selalu berubah-ubah mengkuti perkembangan
jaman, sebagaimana diketahui bahwa Asuransi sendiri merupakan sebuah sistem
pertanggungan yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat untuk menunjang aktivitas
kesehariannya. Pada dewasa ini Asuransi sudah menjadi sebuah usaha yang patut
diawasi dan diatur secara komprehensif oleh Negara agar kesesuaian fungsi dan
kegunaan asuransi itu sendiri dapat dimaksimalkan dan melindungi berbagai pihak
yang terlibat di dalamnya. Asuransi Kerugian merupakan jenis asuransi yang
bergerak secara masif dan memiliki pertumbuhan yang cepat sebagaimana kebutuhan
masyarakat sehingga asuransi kerugian memerlukan sebuah aturan yang konkrit
agar mencapai fungsi pertanggungan yang sesuai bagi setiap pihak. Otoritas Jasa
Keuangan sebagai lembaga yang mengaur dan mengawasi usaha perasuransian membuat
aturan mengenai jenis asuransi kerugian dalam hal ini asuransi Kendaraan
Bermotor yaitu Surat Edaran Nomor: SE-06/D.05/2013 Tentang Penetapan Tarif Premi
Serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Dan
Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan
Gunung Berapi Dan Tsunami Tahun 2014, sehingga pengaturan terhadap Jenis
Asuransi tersebut diharapkan sesuai dan terstruktur.
Penulis: Wildan Firdaus
Kode Jurna: jphukumdd150743