PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI UPAYA MOGOK KERJA (STUDI DI KOMITE PUSAT SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH INDONESIA / SPBI KABUPATEN MALANG)
ABSTRACT: Pada Karya Ilmiah
ini penulis mengangkat dan memfokuskan mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh
yang memiliki peranan sebagai salah satu pihak dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial,melaui salah satu upaya yang diberikan secara
konstitusional oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu Mogok Kerja.Mogok Kerja
adalah salah satu upaya yang dirasa paling efektif dan efisien daripada upaya
yang lain,karena memiliki daya paksa terhadap perusahaan/majikan untuk
mendengarkan dan menerima tuntutan pihak pekerja dan/atau serikat pekerja
dengan cara perusahaan dihadapkan kepada akibat terhenti atau melambatnya
aktifitas produksi.Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara struktural organisasi
pasti memiliki badan eksekutif tertinggi yang mana dimaksud dalam penelitian
ini adalah Komite Pusat serikat pekerja/serikat buruh Solidaritas Perjuangan
Buruh Indonesia/SPBI,yang diharapkan dapat mendorong dan membantu mengatasi
berbagai hambatan dari berbagai pihak dan hal yang dialami oleh organ struktur
di bawahnya dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui
Mogok Kerja.
Kata Kunci: Mogok Kerja,
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Penulis: Erwin Priatna Nugraha
Kode Jurnal: jphukumdd150744