PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM PERS
ABSTRACT: Pertanggungjawaban
pidana pers dalam perspektif sejarah hukum pers sebelum orde lama memiliki
pertanggungjawaban pidana dengan sistem penyertaan dan juga memiliki sistem
pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual responsiblity (pertanggungjawaban
individu). Di era orde lama menggunakan sistem pertanggungjawaban pidana
menurut KUHP keturunan Kolonial Belanda yaitu berdasarkan kesalahan (schuld)
dan sistem penyertaan (deelneming), kemudian pada saat orde baru lahir
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dan
setelah itu lahir Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang
memiliki sistem pertanggungjawaban pidana stair system (sistem bertangga) dan
juga waterfall system (sistem air terjun). Setelah orde baru masuk ke era orde
reformasi hingga saat ini yang melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers (UU Pers) yang berlaku hingga saat ini. UU Pers baru ini memiliki
sistem pertanggungjawaban pidana dimana seorang penanggungjawab yang
dicantumkan dalam suatu pemberitaan tersebut yang dapat dikenakan
pertanggungjawaban pidana (Pasal 12 UU Pers). Dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers ini bukanlah merupakan pengecualian dalam hal
pertanggungjawaban pidana terhadap pers dalam aktivitas jurnalistik.
Penulis: Akbar Tri Dermansyah
Kode Jurnal: jphukumdd150745