IMPLEMENTASI PASAL 16 AYAT (3) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NO. 3 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN PENYANDANG DISABILITAS TERKAIT KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MEMPEKERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRACT: Pada dasarnya setiap
manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai kedudukan yang sama di muka
bumi. Setiap manusia mempunyai harkat dan martabat yang melekat secara kodrati
pada dirinya, dimana sesuai dengan yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 dalam pasal 27 yang berbunyi “Setiap warga
Negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Kemudian ada penegasan pada amandemen keempat Undang-Undang Dasar
1945 yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 28C yang memiliki arti
bahwa setiap orang berhak memenuhi kebutuhan dasarnya demi meningkatkan
kualitas hidupnya.1 Adanya kesempatan kerja yang sama yang tertuang pada Pasal
16 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 Tentang
Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pelaku usaha
mempekerjakan penyandang disabilitas dengan rasio satu banding seratus (1:100).
CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru Malang merupakan perusahaan yang
berdomisili pada Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur dimana termpat berlakunya
regulasi tersebut sehingga CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru Malang
memiliki kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas diperusahaanya.
Penulis: Robby Tejamukti
Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd150746