PERLINDUNGAN HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI PIHAK KETIGA PADA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG BELUM DISAHKAN
Abstrak: Untuk sah perjanjian
perkawinan dan agar dapat mengikat bagi pihak ketiga maka perjanjian perkawinan tersebut harus
disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan, hal ini sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1). Bagaimana implikasi yuridis dari
perjanjian perkawinan yang tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan
dipandang dari aspek keperdataan. Bagaimana wujud perlindungan hukum bagi pihak
ketiga dalam perjanjian perkawinan yang belum disahkan. Tulisan ini bertujuan
untuk implikasi yuridis dan wujud perlindungan hukum yang berkeadilan bagi
pihak ketiga pada perjanjian perkawinan yang belum disahkan. Tulisan ini
berdasarkan penelitian hukum normatif
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil dari
penelitian ini adalah implkasi yuridis dari perjanjian perkawinan yang tidak
disahkan adalah tetap mengikat para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat
pada pihak ketiga. Wujud perlindungan hukum yang adil bagi pihak ketiga pada
perjanjian perkawinan yang belum disahkan Wujud perlindungan hukum yang adil
bagi pihak ketiga pada perjanjian perkawinan yang belum disahkan adalah
perlindungan hukum represif yaitu pihak ketiga mengajukan keberatan atau
mengajukan tuntutan hak mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak
suami istri.
Penulis: Rina Dwi
Kurnianingsih
Kode Jurnal: jphukumdd150741