PERLINDUNGAN HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI PIHAK KETIGA PADA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG BELUM DISAHKAN

Abstrak: Untuk sah perjanjian perkawinan dan agar dapat mengikat bagi pihak ketiga  maka perjanjian perkawinan tersebut harus disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1). Bagaimana implikasi yuridis dari perjanjian perkawinan yang tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dipandang dari aspek keperdataan. Bagaimana wujud perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan yang belum disahkan. Tulisan ini bertujuan untuk implikasi yuridis dan wujud perlindungan hukum yang berkeadilan bagi pihak ketiga pada perjanjian perkawinan yang belum disahkan. Tulisan ini berdasarkan  penelitian hukum normatif pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah implkasi yuridis dari perjanjian perkawinan yang tidak disahkan adalah tetap mengikat para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat pada pihak ketiga. Wujud perlindungan hukum yang adil bagi pihak ketiga pada perjanjian perkawinan yang belum disahkan Wujud perlindungan hukum yang adil bagi pihak ketiga pada perjanjian perkawinan yang belum disahkan adalah perlindungan hukum represif yaitu pihak ketiga mengajukan keberatan atau mengajukan tuntutan hak mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak suami istri.
Kata kunci: perlindungan hukum, keadilan, pengesahan, perjanjian perkawinan
Penulis: Rina Dwi Kurnianingsih
Kode Jurnal: jphukumdd150741

Artikel Terkait :