PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PENGGUNA NAMA DOMAIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SERTA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 19999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRACT: Kemajuan teknolgi
yang berkembang begitu cepat telah membawa perubahan berbagi aspek kehidupan
manusia, salah satu perkembangan yang nampak adalah perkembangan yang nampak
adalah perkembangan dalam dunia internet. Internet telah menjadi sarana yang
lekat dengan masyarakat, berbagai kegiatan masyarakat yang digunakan dapat
dilakukan melalui media internet, salah satunya dalam bidang perdagangan.
Sistem perdagangan yang ada dalam media internet telah memudahkan bagi
seseorang dikarenakan tidak adanya batasan ruang dan waktu. Seorang dapat
melakukan perdagangan yang ada dalam media internet dengan mudah, sistem
pendaftaran yang cepat, dan penggunaannya yang mudah, dikarenakan kemudahan
yang diberikan memberikan celah bagi seseorang untuk melakukan pelanggaran,
salah satu pelanggaran yang muncul adalah tindakan Domain Name Hijacking.
Pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian bagi seorang pelaku usaha,
dikarenakan kesamaan yang dimiliki dari nama domain tersebut sehingga
menyebabkan kerugian bagi pemilik nama domain, namun juga kerugian bagi
konsumen. Sebelum menjelaskan mengenai permasalahan tersebut, apakah itu
domain? Apakah itu Domain Name Hijacking? Bagaimanakah perlindungan atas
pemilik nama domain tersebut? Permasalahan yang ada tersebut berguna untuk
memberikan wawasan bagi masyarakat dan berguna untuk melindungi pengguna dari
nama domain yang dirugikan.
Penulis: Tommy Ferdinand Orie
Kode Jurnal: jphukumdd150740